Rabu, 07 Maret 2012

Hukum Wanita Pergi Haji

Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Muhrim

Q: Assalamu’alaikum. wr.wb.
Ustadz Abu Jibriel yang dirahmati Allah, yang ingin saya tanyakan: Ibu saya masih ragu untuk pergi haji sendiri tanpa mahram. Karena keterbatasan dana Ayah saya sudah berangkat haji terlebih dahulu. Meskipun dikelompok hajinya tentunya ada muhrimnya (sesama wanita). Sebab ada yang bilang pergi haji tanpa mahram, hajinya tetap sah namun berdosa. Sebenarnya bagaimana hukumnya wanita pergi haji seorang diri tanpa mahram meskipun ada muhrim?
Saya sangat menanti jawaban ustadz, karena ibu saya sudah dapat porsi untuk keberangkatan tahun 2009.
Jazakallah khairan katsiran.
Wassalam,
Liza (
A: Waalikumsalm Wr. Wb.
Ukhti Liza yang dirahmati Allah, para ulama’ berselisih pendapat dalam hal ii, karena ada beberapa hadits yang seakan-akan bertentangan, antara hadit yg melarang dan hadits yg membolehkan. contoh hadits yang melarang:

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Dari Abu Hurairah RA
.: Bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Tidak dihalalkan (yaitu diharamkan) bagi seorang wanita yang berimandengan Allah dan hari Akhirat, bermusafir selama tiga malam, melainkan bersama muhrimnya”
Contoh hadits yang membolehkan:
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dari ‘Adi bin Hatim Ra. katanya: Ketika Kami bersama Rasulullah SAW. tiba-tiba datang seorang lelaki dan ia mengadukan kemiskinannya. kemudian datang pula yang lain mengadukan terganggunya keamanan jalan disebabkan perampok. maka Rasulullah SAW. bersabda: “Wahai ‘Adi, apakah pernah engkau melihat Hirah? (nama sebuah kampung dekat kota kuffah) Jawabku: “Belum, tapi saya pernah diceritakan tentangnya”. Sabda Nabi lagi: “Seandainya usia anda panjang, demi sesungguhnya anda akan melihat seorang wanita keluar menuju ke Baitullah sehingga (sampai dan) tawaf di kaabah, tiada yang ditakutinya kecuali Allah.”
Dari kedua hadits tersebut masing2 Imam 4 madzhab berbeda pendapat. Menurut Imam Hanafi dan Hambali, haram atas wanita mengerjakan haji atau umrah sehingga mereka ditemani suaminya atau muhrimnya.
Adapun menurut pendapat Imam Syafi’i dam Maliki. Wanita boleh mengerjakan haji dan umrah dengan ditemani oleh sekumpulan wanita yang bisa dipercaya, akan tetapi ini berlaku ketika melaksanakn haji atau umrah yang wajib bagi yang mampu. Dalam artian haji dan umrah yang pertama kalinya, apabila melakukan yang kedua kalinya atau seterusnya, berarti dia melakukan ibadah haji atau umrah yang sunnah, karena setiap orang hanya diwajibkan berhaji dan umrah hanya sekali dalam hidupnya, dan selanjutnya adalah sunnah.
untuk permasalahan ini memang para ulama’ berbeda pendapat dalam memandang hadits yang kedua-duanya shohih. dan untuk keadaan sekarang pendapat Imam syafi’i lebih tepat, Insya Allah…
Wallahu’alam…
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar