Senin, 27 Februari 2012

Macam2 Sedekah !

Oleh Pentingnya Menuntut Ilmu Syar'i
DA'WAH TAUHID

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, engkau menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, engkau melarang dari kemungkaran adalah sedekah, engkau memberi petunjuk kepada orang di tempat ia tersesat adalah sedekah, engkau menuntun orang yang lemah penglihatannya (buta) adalah sedekah, engkau menyingkirkan batu, duri, dan tulang (gangguan) dari jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah."
(HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad, no. 891, At-Tirmidzi, no. 1956, dan Ibnu Hibbaan, no. 474, 530)

Dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari jalan Hudzaifah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap kebaikan adalah sedekah."
(HR. Muslim, no. 1005)

Kunci Sukses Bermu'amalah

Al Husain, menuturkan keluhuran budi pekerti beliau. Ia berkata : Aku bertanya kepada ayahku tentang adab dan etika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang bergaul dengan beliau. Ayahku mengatakan, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa tersenyum, berbudi pekerti luhur lagi rendah hati. Beliau bukan seorang yang kasar, tidak suka berteriak-teriak, bukan tukang mencela, tidak suka mencela makanan yang tidak disukainya. Siapa saja yang mengharapkannya, pasti tidak akan kecewa. Dan siapa saja yang memenuhi undangannya, pasti akan senantiasa puas. Beliau meninggalkan tiga perkara, (yaitu) riya, berbangga-bangga diri, dan dari yang tidak bermanfaat. Dan beliau menghindarkan diri dari manusia karena tiga perkara, (yaitu): beliau tidak suka mencela atau memaki orang lain, beliau tidak suka mencari-cari aib orang lain, dan beliau hanya berbicara untuk suatu maslahat yang bernilai pahala. Jika berbicara, pembicaraan beliau membuat teman-teman duduknya tertegun, seakan-akan kepala mereka dihinggapi burung (karena khusyuknya). Jika beliau diam, barulah mereka berbicara. Mereka tidak pernah membantah sabda beliau. Bila ada yang berbicara di hadapan beliau, mereka diam memperhatikannya sampai ia selesai bicara. Pembicaraan mereka di sisi beliau hanyalah pembicaraan yang bermanfaat saja. Beliau tertawa bila mereka tertawa.

Minggu, 26 Februari 2012

Ucapan & Konsekwensinya

Dampak Jelek Bagi Orang Yang Mengucapkan/Melakukan Sesuatu Tanpa Memikirkan Konsekuensinya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‎إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ
“Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridhaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu Allah menaikkannya beberapa derajat.
‎وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ
Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka Jahannam”.
[HR al-Bukhâri, no. 6478].
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah menjelaskan makna “dia tidak menganggapnya penting”, yaitu dia tidak memperhatikan dengan fikirannya dan tidak memikirkan akibat perkataannya, serta tidak menduga bahwa kalimat itu akan mempengaruhi sesuatu.
[Lihat Fat-hul-Bâri, penjelasan hadits no. 6478]
[Artikel Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari, "Mengendalikan Lidah", yang disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M]
Ibnu Rajab berkata,
“Maksud buah ucapan lisan adalah balasan dan hukuman atas perkataan-perkataan yang diharamkan. Karena sesungguhnya manusia itu menananm ucapan dan amalan yang baik dan buruk di dunia, kemudian menuainya pada hari kiamat.
Maka barangsiapa menanam kebaikan baik berupa ucapan maupun amalan, maka dia akan menuai kemuliaan. Sebaliknya barangsiapa yang menanam kejelekan berupa ucapan maupun amalan, maka dia akan menuai penyesalan di kemudian harinya.”
(Jami’ul Ulum wal Hikam 2/143; Dikutip dari majalah Al-Furqon 2/II/1423H hal 19 – 20; dari blogvbaitullah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‎إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِي بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِي النَّارِ
“Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan satu kalimat, ia tidak menganggapnya berbahaya; dengan sebab satu kalimat itu ia terjungkal selama 70 tahun di dalam neraka”.
[HR at-Tirmidzi, no. 2314. Ibnu Majah, no. 3970. Ahmad, 2/355, 533. Ibnu Hibban, no. 5706. Syaikh al-Albâni menyatakan: "Hasan shahîh"]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‎إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ
“Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang ia tidak mengetahui secara jelas maksud yang ada di dalam kalimat itu, namun dengan sebab satu kalimat itu, dia terjungkal di dalam neraka lebih jauh dari antara timur dan barat”
[HR Muslim, no. 2988].
Alangkah banyak manusia yang menjaga diri dari perbuatan keji dan maksiat, namun lidahnya memotong dan menyembelih kehormatan orang-orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Dia tidak peduli dengan apa yang sedang ia ucapkan. Lâ haula wa lâ quwwata illa bilâhil-’aliyyil-’azhîm.
[Artikel Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari, "Mengendalikan Lidah", yang disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M]
Berkata tanpa ilmu dapat menghapuskan amalan dan memasukkan seseorang ke neraka
Dari Jundab, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan:
‎أَنَّ رَجُلًا قَالَ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ
Ada seorang laki-laki berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni Si Fulan!”
‎وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ
Kemudian sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku, bahwa Aku tidak akan mengampuni Si Fulan?!
‎فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ
Sesungguhnya Aku telah mengampuni Si Fulan, dan Aku menggugurkan amalmu”.
Atau seperti yang disabdakan Nabi
[HR Muslim, no. 2621].
[Artikel Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari, "Mengendalikan Lidah", yang disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M]
Pelaku ghibah puasanya sia-sia
Rasulullah bersabda:
‎مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya[*] serta berbuat kebodohan[**] maka Allah tidak butuh kepada puasanya dari meninggalkan makan dan minumnya”
(HR Al-Bukhori no 1903, 6057. Hadits ini diriwayatkan oleh Hannad bin As-Sari dalam kitabnya Az-Zuhud II/572 no 1200 pada bab الْغِيْبَةُ لِلصَّائِمِ “Ghibah yang dilakukan oleh orang yang berpuasa”)
[*] Yaitu mengamalkan konsekuensi dari kedustaan tersebut (Al-Fath 4/151)
[**] Syaikh Abdullah Al-Fauzan menjelasakan,”Yaitu melakukan sesuatu yang merupakan tindakan orang-orang budoh seperti berteriak-teriak dan hal-hal yang bodoh lainnya” (Ahaditsu siyam hal 74)
Berkata Ibnu At-Thin,
” Zohir hadits menunjukkan bahwa barangsiapa yang berbuat ghibah tatkala sedang puasa maka puasanya batal, demikianlah pendapat sebagian salaf[*]. Adapun jumhur ulama berpendapat sebaliknya (yaitu puasanya tidak batal), namun menurut mereka makna dari hadits ini bahwasanya gibah termasuk dosa besar dan dosanya tidak bisa sebanding dengan pahala puasanya maka seakan-akan dia seperti orang yang batal puasanya”.
[Fathul Bari X/473]
[*] Diantaranya adalah Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Hannad bin As-Sari dalam kitabnya Az-Zuhud II/573 no 1204. Anas berkata, “Jika seseorang yang berpuasa berbuat ghibah maka ia telah berbuka”
Meskipun Ibnu Hajar kurang setuju dengan pendalilan Ibnu At-Tin dengan hadits ini (karena hadits ini tidak menyebutkan tentang ghibah akan tetapi hanya menyebutkan perkataan dusta), namun Ibnu Hajar setuju tentang hukum yang disebutkan oleh Ibnu At-Thin bahwasanya orang yang berpuasa dan berghibah maka ia tidak mendapatkan pahala puasanya karena dosa ghibahnya tidak sebanding dengan pahala puasa yang diraihnya.
(Fathul Bari X/473).
Hal ini jalas menunjukan bahwa dosa ghibah sangatlah besar hingga memakan pahala puasa yang sangat besar !!!
Abul ‘Aaliyah berkata,
“Orang yang berpuasa berada dalam ibadah bahkan meskipun ia sedang tidur selama tidak berbuat ghibah”
[Diriwayatkan oleh Hannad dalam kitabnya Az-Zuhud II/573 no 1201]
[Artikel Ustadz Firanda, "Bahaya Menggunjing", yang disalin dari website beliau; http://firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/31-bahaya-menggunjing?showall=1]
Orang yang tidak menjaga lisannya atau tangannya menjadi orang yang MUFLIS (BANGKRUT) dihari kiamat
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ
“Tahukah kalian siapa AL-MUFLIS (orang yang bangkrut) itu?”
Para sahabat menjawab; ‘Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.’
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ
“Sesungguhnya AL-MUFLIS dari ummatku adalah orang-orang yang datang di Hari Kiamat dengan membawa PAHALA shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga pernah MENCACI si fulan, MENUDUH si fulan (tanpa bukti), memakan harta si fulan, MENUMPAHKAN DARAH si fulan, memukul si fulan, maka diberikanlah pahalanya pada si fulan dan si fulan.”
فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Sehingga apabila telah habis pahalanya sebelum habis dosanya, maka diambillah dosa orang-orang lain tersebut dan dipikulkan pada dirinya lalu dilemparkan ia ke neraka.”
[HR. Muslim]
Ghibah merupakan penyebab siksa kubur
Imam Al-Bukhari membawakan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu di bawah bab Ghibah, beliau (Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu) berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu ia berkata:
‎إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيْرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ
“Sesungguhnya keduanya sedang di adzab, dan tidaklah keduanya disiksa karena perkara yang besar (menurut anggapan mereka, ed). Adapun yang ini ia tidak bersih tatkala buang air kecil, dan adapun yang ini ia berjalan sambil bernamimah”
(HR Al-Bukhari V/2249 no 5705)
Meskipun hadits ini tidak meyebutkan ghibah namun Imam Al-Bukhari membawakannya di bawah bab ghibah.
Berkata Ibnut Tin,
“Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini di bawah judul ghibah padahal yang disebutkan dalam hadits ini adalah namimah karena keduanya sama-sama merupakan bentuk penyebutan sesuatu yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan dan dia sedang tidak hadir”
(Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari X/470).
Berkata, “Al-Kirmani,
“Ghibah merupakan salah satu bentuk dari namimah, karena jika orang yang sedang dinukil perkataannya mendengar perkataan yang dinukil darinya maka akan menyedihkannya”
(Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari X/470).
Ibnu Hajar berkata,
“Ghibah terkadang terdapat dalam sebagian bentuk-bentuk namimah, yaitu jika ia menyebutkan saudaranya -dan ia tidak hadir- tentang perkara yang tidak disukai oleh saudaranya tersebut dengan maksud untuk menyebarkan kerusakan.
Maka ada kemungkinan bahwa kisah tentang orang yang di adzab di kuburnya demikian kisahnya (yang disebutkan hanyalah namimah), dan ada kemungkinan juga bahwa Imam Al-Bukhari memberi isyarat kepada lafal yang terdapat pada beberapa jalan hadits yaitu lafal “ghibah” yang sangat jelas”
[Fathul Bari X/470-471]
[Artikel Ustadz Firanda, "Bahaya Menggunjing", yang disalin dari website beliau]
Pelaku ghibah disiksa dengan adzab yang sangat pedih
Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
‎مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ
”Pada malam isro’ aku melewati sebuah kaum yang mereka melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka”
‎فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟
Lalu aku berkata :”Siapakah mereka ya Jibril?”
‎قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
Jibril berkata :”Yaitu orang-orang yang mengghibahi manusia, dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.
Dalam riwayat yang lain :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
‎لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ
Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka.
‎فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟
Maka aku bertanya :”Siapakah mereka ya Jibril?”
‎قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
Jibril berkata :”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.
(Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shohih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572)
[Artikel Ustadz Firanda, "Bahaya Menggunjing", yang disalin dari website beliau; http://firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/31-bahaya-menggunjing?showall=1]
Demikianlah bahaya LISAN/TULISAN yang TIDAK TERKENDALI. (Yang diantara penyebabnya adalah orang-orang yang berbicara tanpa ilmu dan tanpa bukti yang nyata, tapi hanya berdasarkan prasangka atau “kata orang”). Karena sedemikian besar bahaya lisan/tulisan itulah, tidak salah apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhawatirkan umatnya.
“Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!”
Beliau menjawab:
‎قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ
“Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqomahlah”.
Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”.
Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda:
‎هَذَا
“Ini”.
[HR Tirmidzi, no. 2410. Ibnu Majah, no. 3972. Dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani]
Syaikh Husain al-’Awaisyah berkata:
“Sesungguhnya sekarang ini, sesuatu yang manusia merasa amat tenteram terhadapnya ialah lidah mereka, padahal lidah yang paling dikhawatirkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas umatnya. Dan yang nampak, lidah itu seolah-olah pabrik keburukan, tidak pernah lelah dan bosan”
[Hashâ`idul-Alsun, Penerbit Darul-Hijrah, hlm. 15]
[Artikel Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari, "Mengendalikan Lidah", yang disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M]
Semoga bermanfaat

Indahnya Matematika



Indahnya matematika


1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 +10= 1111111111

9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654 x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888

sekarang perhatikan simetrisnya


1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321

sekarang perhatikan ini


101% dari sudat pandang matematika murni

Apa yang dimaksud dengan 100%?

Apa yang dimaksud dengan memberi lebih dari 100%?

Pernah memikirkan tentang orang2 yg memberikan lebih dari 100%?

Kita pasti pernah berada pada situasi dimana orang2 ini kita utk memberikan lebih dari 100%

Tapi bagaimana dgn menerima 101%?



Ini sedikit rumus matematika yg dibayangkan


jika :

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
disetarakan dengan :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26.

jika:

H-A- R- D –W – O - R- K
8+1+18+4+23+ 15+18+11 = 98%

dan:

K - N – O –W – L - E- D -G- E
11+14+15+23+ 12+5+4+7+ 5 = 96%

maka:

A- T – T – I – T - U – D -E
1+20+20+9+20+ 21+4+5 = 100%

sekarang, berapa yang diberikan oleh love of God:

L – O – V – E – O - F- G -O-D
12+15+22+5+15+ 6+7+15+4 = 101%

kesimpulannya dalam matematika:

ketika hardwork dan knowledge akan membawamu ke arah 100% kemampuanmu, maka attitude akan membuatmu sempurna 100%.

Tapi hanya love-of-god yang akan membuatmu melebihi kemampuan yang ada pada dirimu.

Matematika Cinta

Differensial Cinta

Saat aku bersua dengan eksponen jiwamu,
sinus kosinus hatiku bergetar,
membelah rasa diagonal-diagonal ruang hatiku,
bersentuhan dengan diagonal-diagonal bidang hatiku.

Jika aku adalah persamaan dengan akar-akar x1 dan x2,
maka kaulah persamaan dengan akar-akar 2×1 dan 2×2.

Aku ini binatang jalang,
dari himpunan yang kosong.

Kaulah integrasi belahan jiwaku,
kaulah kodomain fungsi hatiku.

Kemanakah harus kucari modulus vektor hatimu?
Dengan besaran apakah harus kunyatakan cintaku?

Harus dengan metode apakah kubuktikan cintaku?
Metode kontradiksi?
Ataukah pembuktian langsung?

Kulihat variabel dimatamu,
matamu bagaikan elipsoid,
hidungmu bagaikan asimtot hiperbola,
dan bibirmu bagaikan grafik kosinus jika kau tersenyum
padaku.

Modus ponen?
Modus tolen?
Dengan modus apakah kusingkap logika hatimu?

Beribu-ribu matriks n x n kutempuh,
harus bagaimanakah kuungkap adjointku padamu?

Kujalani tiap geometri yang takhingga banyaknya,
dan tiap barisan aritmatika yang tak terhitung,
sampai akhirnya kutemui determinan matriks hatimu,

Kamis, 23 Februari 2012

Kubus & Balok (SMP)

Pembahasan soal unsur-unsur kubus dan balok


….

Materi tentang jaring-jaring kubus dan balok





beberapa materi diambil dari situs www.e-dukasi.net

Materi luas permukaan kubus dan balok beserta contoh soal.







beberapa soal diambil dari www.e-dukasi.net & buku seribu pena

Download pembahasan tentang soal jaring-jaring kubus dan balok.

Selamat pagi, siang sore dan malam bagi para siswa kelas 8 ..

Naaahh.. nih saya sertakan soal yaitu tentang soal jaring-jaring kubus.

bagi kalian yang ingin men-download soal dan jawabannya silahkan kalian klik alamat dibawah ini

DOWNLOAD SOAL DAN PEMBAHASAN JARING-JARING KUBUS DAN BALOK

nah selamat mendowload Guys…

Materi tentang cara menentukan volume kubus dan balok





Selain kita belajar cara menemukan rumus volume kubus dan balok diatas kita juga akan mempelajari

beberapa contoh soal mengenai volume kubus dan balok. Contoh-contoh soal ini sangatlah bervariatif.

Contoh soal ini  mungkin membantu kalian dalam  mengerjakan soal yang serupa yang diberikan disekolah

maupun di tempat belajar lain. Naah berikut adalah contoh soalnya. Selamat Belajar

Berikut ini adalah link-link terkait materi volume balok dan kubus.



  • link terkait materi volume kubus dan balok



  • link terkait materi volume kubus



  • Link tentang luas permukaan dan volume balok



  • …

    Zakat Mal

    (Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA)

    Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.
    Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
    Qs. Ibrâhîm/14:37
    Ya Rabb kami,
    sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
    di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
    Ya Rabb kami,
    (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
    maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
    dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

    (Qs. Ibrâhîm/14:37)
    Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
    Qs. at-Taubah/9:34-35
    …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
    dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
    maka beritahukanlah kepada mereka
    (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
    Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
    lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
    (lalu dikatakan) kepada mereka:
    “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
    maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

    (Qs. at-Taubah/9:34-35)

    Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:
    “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]
    Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:
    “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]
    Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

    NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
    Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
    hadist

    Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
    Beliau bersabda:
    “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
    (Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)
    hadist
    Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, ia menuturkan:
    Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
    “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
    (Muttafaqun ‘alaih)
    Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dinyatakan:
    hadist
    Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
    (Riwayat al-Bukhâri)
    Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
    1.
    Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali radhiyallâhu'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
    2.
    Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.[3]
    3.
    Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]
    4.
    Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
    5.
    Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5]
    Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

    Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.
    Cara pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
    Cara kedua, ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
    Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
    Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:
    “Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”[6]

    Catatan Penting Pertama.
    Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
    Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]

    NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
    Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
    Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
    Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.[8]
    Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.
    Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.
    Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:
    Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp 1.250.000,-
    (atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)
    Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
    Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
    Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp. 400.000,-
    (atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
    Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan:
    “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]

    Catatan Penting Kedua.
    Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.[10]
    Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, (dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya (Rp. 23.000.000,-) mencapai nishab.
    Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
    (Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 575.000,-
    (atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)

    ZAKAT PROFESI
    Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
    Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
    1.
    Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
    2.
    Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.
    3.
    Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:
    Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
    “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
    (Riwayat Muslim)
    Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:
    “Hendak kemanakah engkau?”
    Abu Bakar menjawab:
    “Ke pasar”.
    ‘Umar kembali bertanya:
    “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
    Abu Bakar menjawab:
    “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
    Umar pun menjawab:
    “Kita akan memberimu secukupmu”.
    (Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)

    Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.
    hadist
    Sungguh, kaumku telah mengetahui
    bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku.
    Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin,
    maka sekarang keluarga Abu Bakar
    akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl),
    sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.

    (Riwayat Bukhâri)

    Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).

    Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:
    “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.[11]
    Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:
    “Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]
    Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berikut:
    hadist
    Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.
    (HR. Muslim)
    Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.
    [1]
    Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
    [2]
    Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
    [3]
    Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
    [4]
    Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
    [5]
    Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
    [6]
    Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
    [7]
    Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
    [8]
    Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
    [9]
    Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
    [10]
    Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
    [11]
    Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
    [12]
    Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281 fatwa no. 1360.

    (Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)