40 Wasiat Nabi shalallohu alaihi wa sallam untuk Muslimah (bag 1)
HADITS KE-1
Dari (‘Abdullah) bin ‘Umar radhiallohu anhu, bahwa Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam ber-sabda:
(( لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ))
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk mendatangi masjid-masjid, akan tetapi rumah-ru-mah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah; shahih)Faedah Hadits: berdiam dirinya seorang wanita di rumah-nya adalah lebih baik dari keluarnya, walaupun untuk pergi ke masjid (shalat). Namun seorang suami juga tidak diper-bolehkan melarang istrinya pergi ke masjid.
HADITS KE-2
Dari ‘Aisyah radhiallohu anha dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
(( قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ ))
“Telah diizinkan bagi kalian (para wanita) untuk ke-luar (rumah) memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Faedah Hadits: kebolehan bagi wanita untuk keluar ru-mah demi memenuhi kebutuhannya.
HADITS KE-3
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallohu anhu, dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam; bahwa beliau bersabda:
((
إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا
الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِيْ
قَعْرِ بَيْتِهَا ))
“Sesungguhnya wanita adalah aurat. Apabila keluar
rumah, ia akan diikuti oleh setan (yang berusaha menggelincirkannya).
Karenanya, tempat yang lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya
adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah; shahih)Faedah Hadits: adanya bahaya yang muncul manakala wanita keluar rumah, yaitu ambisi setan untuk menggoda dan menjerumuskannya dalam kehancuran.
HADITS KE-4
Dari (‘Abdullah) bin ‘Umar radhiallohu anhu, bahwa salah seorang istri ‘Umar menghadiri shalat jama’ah Shubuh dan ‘Isya di masjid. Maka dikatakan padanya: ‘Kenapa engkau keluar ke masjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar tidak me-nyukainya dan cemburu karenanya?’ Ia berkata, ‘Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku?’ Ibnu ‘Umar radhiallohu anhu berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Nabi shalallohu alaihi wa sallam:
(( لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ )) )
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (wa-nita) dari masjid-masjid-Nya.” (HR. al-Bukhari)Faedah Hadits: seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, sehingga bila suami tidak mengizin-kan, maka ia tidak pergi.
HADITS KE-5
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallohu anhu, bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
((
إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا
رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ قَوْلاً شَدِيدًا )). وَفِي
لَفْظٍ: (( فَهِيَ زَانِيَةٌ ))
“Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Be-liau telah berkata dengan perkataan yang sangat ke-ras.” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka wanita itu adalah pelacur.” (HR. Abu Daud, at-Tirmi-dzi dan Nasa’i; hasan shahih)Faedah Hadits: larangan menggunakan parfum bagi wa-nita ketika keluar rumah, baik ke masjid atau tempat lainnya.
HADITS KE-6
Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiallohu anhu, dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
((
ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ؛ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى
إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ،
وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا
فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ ))
“Tiga orang (golongan) yang engkau tidak usah
menanyakan lagi tentang keadaan mereka, yaitu: (1) orang yang
memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin dan ia durhaka kepada
imamnya (khali-fah) hingga meninggal dalam kondisi tersebut; (2)
seorang budak yang lari dari tuannya, lalu ia meninggal; dan (3)
seorang wanita yang ketika sua-minya pergi telah dicukupi kebutuhan
hidupnya namun ia bertabarruj; maka jangan engkau tanya-kan lagi
tentang (keburukan) mereka.” (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad; shahih)Faedah Hadits: larangan untuk menampakkan perhiasan (tabarruj) saat keluar.
HADITS KE-7
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallohu anhuma, bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
((
لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلاَ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ
عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ )). فَقَالَ رَجُلٌ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا
وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: (( اخْرُجْ مَعَهَا ))
“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama
mahramnya, dan jangan sampai ada laki-laki yang masuk menemuinya
kecuali ia bersama mahramnya.” Kemudian salah seorang sahabat berkata:
‘Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini
dan itu, sedangkan istriku ingin pergi haji. Maka Nabi bersabda: “Pergilah bersamanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Faedah Hadits: larangan bagi wanita untuk mengadakan perjalanan atau bepergian tanpa mahram.
HADITS KE-8
Dari Nafi’, dari (‘Abdullah) bin ‘Umar radhiallohu anhu berkata: Rosu-lulloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ )). قَالَ نَافِعٌ: ( فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ )
“Kalau
saja kita tinggalkan pintu ini khusus untuk wanita”. Nafi’ berkata:
‘Sejak saat itu Ibnu ‘Umar tidak lagi masuk lewat pintu itu hingga
wafat’.” (HR. Abu Dawud; hasan)Faedah Hadits: menyediakan pintu khusus di masjid untuk keluar masuknya jama’ah Muslimah.
HADITS KE-9
Dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari radhiallohu anhu, dari bapak-nya, bahwa ia telah mendengar Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda ke-pada para wanita (saat itu beliau berada di luar masjid, dan terlihat laki-laki dan wanita berbaur di jalan):
((
اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ،
عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ )). فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ
بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ
لُصُوقِهَا بِهِ.
“Menepilah ke pinggir, karena tidak layak bagi kalian
untuk berjalan di tengah. Kalian harus berjalan di pinggir.” Sejak
saat itu, ketika para wanita berjalan keluar, mereka berjalan merapat
ke tembok. Bahkan baju-baju mereka sampai tertambat di tembok, kare-na
begitu rapatnya mereka dengan tembok ketika berjalan.” (HR. Abu Dawud; hasan)Faedah Hadits: wanita tidak berjalan di tengah jalan, karena yang terbaik adalah lewat pinggir.
HADITS KE-10
Dari Ibnu Juraij rahimahulloh berkata: ‘Atha rahimahulloh telah memberitahu-kan padaku dengan berkata (hal itu ketika Ibnu Hisyam melarang wanita untuk thawaf bersama laki-laki):
(
كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الرِّجَالِ. قُلْتُ: أَبَعْدَ الْحِجَابِ أَوْ
قَبْلُ. قَالَ: إِي لَعَمْرِي لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ.
قُلْتُ: كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ. قَالَ: لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ،
كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنْ
الرِّجَالِ لاَ تُخَالِطُهُمْ )
“Bagaimana mungkin ia melarang para wanita
untuk thawaf bersama laki-laki, padahal para istri Nabi telah tha-waf
bersama laki-laki?” Aku katakan padanya: “Apakah hal itu setelah
turun perintah hijab atau sebelumnya?” Ia ber-kata: “Sungguh aku
mendapatinya setelah turunnya perin-tah hijab.” Maka aku katakan:
“Bagaimana mungkin para istri Nabi berbaur dengan laki-laki,” Ia
berkata: “Mereka memang tidak berbaur dengan laki-laki, ‘Aisyah radiallohu anha saat itu thawaf di sisi para laki-laki dan tidak berbaur dengan mereka.” (HR. al-Bukhari)Faedah Hadits: thawafnya wanita adalah tidak berbaur dengan laki-laki.
HADITS KE-11
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallohu anhu, bahwa Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam:
((
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ )). فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ
اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: ((
الْحَمْوُ الْمَوْتُ ))
“Berhati-hatilah dari
menemui wanita.” Lalu salah seorang Anshar berkata: “Wahai Rosululloh,
bagai-mana dengan saudara dari suami (ipar)? Beliau ber-sabda:
“Saudara suami (ipar) adalah kematian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Faedah Hadits: larangan laki-laki menemui wanita yang bukan mahram, walaupun statusnya sebagai ipar.
HADITS KE-12
Dari Abu Hurairah radhiallohu anhu ia berkata bahwa para wanita mendatangi Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam, lalu mereka mengatakan:
“Wahai Rosululloh, kami tidak mampu menghadiri majelismu karena banyak kaum laki-laki, maka berikan-lah waktu khusus buat kami pada hari tertentu hingga kami bisa mendatangimu. Maka beliau bersabda:
((
مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلاَنٍ )) وَأَتَاهُنَّ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ
وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ. قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ يَعْنِي ((
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلاَثًا مِنْ الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ
إِلاَ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ )) فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ: أَوْ
اثْنَانِ؟ قَالَ: (( أَوْ اثْنَانِ ))
“Kita akan bertemu di rumah orang ini.” Maka mere-ka pun menemui Nabi shalallohu
alaihi wa sallam pada hari dan tempat yang telah ditentukan. Perawi
hadits berkata: maka di antara hal yang beliau shalallohu alaihi wa
sallam sampaikan kepada mereka “Tidaklah seorang wanita yang memiliki
tiga orang anak, lalu mereka meninggal dan ia mengharap pa-hala di sisi
Alloh atas hal itu, kecuali ia akan masuk surga.” Mendengar itu salah
seorang wanita dari me-reka berkata: “Bagaimana kalau dua orang anak?”
Beliau menjawab: “Kalau dua anak pun demikian.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban; shahih)Faedah Hadits: mengkhususkan majelis ilmu bagi para wanita dan menyendirikan mereka di tempat terpisah dari laki-laki jika dibutuhkan.
HADITS KE-13
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallohu anhu berkata bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam pernah bersabda:
((
إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى
أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ
كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ ِلأْلِهَا: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ
يَذْهَبُونَ بِهَا؟ يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلاَّ اْلإِنْسَانَ
وَلَوْ سَمِعَ اْلإِْسَانُ لَصَعِقَ ))
“Ketika
jenazah seseorang telah diletakkan, lalu di-usung oleh sekelompok
laki-laki di atas pundak-pundak mereka; jika jenazah itu adalah hamba
yang shalih ia akan berkata, ‘Percepatlah’, sedangkan kalau jenazah itu
adalah bukan orang yang shalih ia akan berkata kepada keluarganya:
‘Celakalah, kemana kalian akan membawanya?’ Suara ini akan terdengar
oleh segala sesuatu kecuali manusia. Kalau saja suara ini terdengar
oleh manusia, pasti mereka akan pingsan karenanya.” (HR. al-Bukhari)Faedah Hadits: yang berhak membawa dan mengusung jenazah adalah kaum laki-laki, bukan wanita.
HADITS KE-14
Dari Abi al-Malih al-Hudzali rahimahulloh, bahwa sekelompok wanita dari kota Hamsh meminta izin kepada ‘Aisyah radhiallohu anha, lalu ia berkata: “Jangan-jangan kalian adalah para wanita yang suka memasuki pemandian umum. Saya telah men-dengar Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ ))
“Siapapun
dari para wanita yang menanggalkan ba-junya di selain rumah suaminya,
maka ia telah meng-koyak tabir (kesucian) antara dirinya dengan
Alloh.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)Faedah Hadits: larangan bagi wanita untuk masuk pe-mandian umum, atau kolam renang, atau tempat umum lainnya yang semisalnya.
HADITS KE-15
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallohu anhu, bahwa: Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ))
“Janganlah seorang wanita bersentuhan kulit langsung dengan wanita lainnya, kemudian ia menceritakan hal itu pada suaminya, ia buat seakan-akan suaminya tengah memandang wanita itu.” (HR. al-Bukhari)Faedah Hadits: larangan bagi istri untuk menyentuh kulit wanita lain tanpa penghalang lalu ia menceritakan hal itu pada suaminya.
HADITS KE-16
Dari Abu Hurairah radhiallohu anhu, dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ))
“Mengucapkan subhanalloh adalah untuk laki-laki dan bagi wanita adalah dengan menepuk tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Faedah Hadits: larangan bagi wanita untuk berbicara di hadapan laki-laki bukan mahram, kecuali ada kebutuhan.
HADITS KE-17
Dari Ummi ‘Athiyyah radhiallohu anha berkata:
(
أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ
الْبَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ
خَمْسِ نِسْوَةٍ )
“Nabi shalallohu alaihi wa sallam mengambil bai’at dari kami agar kami tidak meratapi mayit. Maka tidak ada yang menunaikan bai’at tersebut kecuali lima orang wanita saja.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Faedah Hadits: larangan meratapi mayit dan diboleh-kannya menangis sampai batas tertentu, yaitu tanpa di-sertai ratapan.
HADITS KE-18
Dari Asma’ binti Yazid al-Anshariyyah radiallohu anha bercerita bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam pada suatu hari lewat di masjid, sedangkan sekerumunan wanita sedang duduk di sana. Lalu Nabi shalallohu alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya untuk menyampaikan salam, lalu beliau bersabda:
((
إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ الْمُنَعَّمِينَ إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ
الْمُنَعَّمِينَ )). قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعُوذُ
بِاللَّهِ يَا نَبِيَّ اللَّهِ مِنْ كُفْرَانِ اللَّهِ. قَالَ: (( بَلَى
إِنَّ إِحْدَاكُنَّ تَطُولُ أَيْمَتُهَا وَيَطُولُ تَعْنِيسُهَا ثُمَّ
يُزَوِّجُهَا اللَّهُ الْبَعْلَ وَيُفِيدُهَا الْوَلَدَ وَقُرَّةَ
الْعَيْنِ. ثُمَّ تَغْضَبُ الْغَضْبَةَ فَتُقْسِمُ بِاللَّهِ مَا رَأَتْ
مِنْهُ سَاعَةَ خَيْرٍ قَطُّ. فَذَلِكَ مِنْ كُفْرَانِ نِعَمِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ وَذَلِكَ مِنْ كُفْرَانِ الْمُنَعَّمِينَ ))
“Berhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah memberikan
nikmat kepada kalian, berhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah
memberikan nikmat kepada kalian.” Maka salah satu di antara mereka
berkata: “Wahai Rosululloh, saya berlindung dari mengingkari nikmat
Alloh.” Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
“Ya, sungguh kalian telah lama menyendiri kemu-dian Alloh nikahkan
kalian dengan seorang suami, lalu kalian dikaruniai anak dan hal yang
menyejuk-kan pandangan. Kemudian suami itu marah karena sesuatu,
kemudian wanita itu bersumpah dengan nama Alloh bahwa dirinya tidak
pernah melihat ke-baikan darinya sama sekali. Itulah salah satu bentuk
pengingkaran kalian terhadap nikmat Alloh dan itulah bentuk dari ingkar
terhadap yang telah mem-beri kalian nikmat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad) Faedah Hadits: dibolehkannya seorang laki-laki meng-ucapkan salam kepada wanita dan juga sebaliknya ketika aman dari fitnah.
HADITS KE-19
Dari Anas bin Malik radhiallohu anhu berkata bahwa Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan, maka Nabi shalallohu alaihi wa sallam berkata:
“Bertaqwalah kamu pada Alloh dan bersabarlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: diperbolehkannya laki-laki berbicara dengan wanita dan juga sebaliknya ketika diperlukan.
HADITS KE-20
Dari Anas bin Malik radhiallohu anhu, telah datang seorang wanita kepada Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam dengan menawarkan dirinya:
يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ، فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ: مَا
أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَا سَوْأَتَاهْ وَا سَوْأَتَاهْ. قَالَ: ( هِيَ
خَيْرٌ مِنْكِ، رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا )
“Wahai
Rosululloh, apakah engkau tertarik denganku?” Maka putri Anas berkata:
“Betapa sedikit rasa malunya, bu-ruk dan betapa jeleknya.” Lalu Anas
bin Malik radhiallohu anhu berkata: “Ia lebih baik daripada dirimu, ia
tertarik kepada Nabi shalallohu alaihi wa sallam lalu menawarkan
dirinya.” (HR. al-Bukhari)Faedah Hadits: dibolehkannya seorang wanita mena-warkan dirinya kepada laki-laki yang shaleh, baik dengan sindiran maupun dengan berterus terang.
HADITS KE-21
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallohu anhuma bahwa ada seorang gadis yang men-datangi Nabi shalallohu alaihi wa sallam lalu ia menyebutkan bahwa bapaknya telah menikahkan dirinya, sedang ia tidak menyukainya. Maka Nabi shalallohu alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (untuk melanjutkan pernikahan itu atau membatalkannya). (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; shahih)
Faedah Hadits: seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai, jika walinya tetap menikahkannya tanpa izinnya dan ternyata ia tidak menyukainya, maka pernikahannya tertolak (batal).
HADITS KE-22
Dari Ummu Mubasyir radhiallohu anha, bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam melamar man-tan istri al-Barra bin Ma’rur radiallohu anhu; lalu wanita itu berkata bahwa ia telah mensyaratkan kepada suaminya untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya, maka Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( إِنَّ هَذَا لا يَصْلُحُ ))
“Sesungguhnya syarat ini tidak benar.” (HR. ath-Thabrani; hasan)Faedah Hadits: tidak sah seorang istri mensyaratkan ke-pada suaminya untuk tidak menikah lagi setelah suaminya meninggal.