Jumat, 07 Februari 2014

wasiat nabi muhammad saw. terhadap kaum perempuan


Telah bersabda Rasulullah SAW maksudnya: “Kebanyakan wanita itu adalah isi Neraka dan kayu apinya.” Sayidatina Aisyah bertanya, “Mengapa, wahai Rasulullah?” Jawab Rasulullah SAW:
  1. Karena kebanyakan perempuan itu tidak sabar dalam menghadapi kesusahan, kesakitan dan cobaan seperti kesakitan waktu melahirkan anak, mendidik anak-anak dan melayani suami serta melakukan kerja-kerja di rumah.
  2. Rasulullah SAW bersabda
    “Wanita, apabila ia sholat lima waktu, puasa sebulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat pada suaminya, maka masuklah ia dari mana saja pintu surga yang ia kehendaki.”
    (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Thabrani dan Anas bin Malik)
  3. Rasulullah SAW bersabda:
    “Pertama kali urusan yang akan ditanyakan pada hariAkhirat nanti ialah mengenai sholat dan mengenai urusan suaminya (apakah ia menjalankan kewajibannya atau tidak).”
  4. Imam Thabrani menceritakan bahwa seorang isteri tidak dianggap menjalankan kewajibannya kepada Allah sehingga ia menjalankan kewajibannya kepada suaminya. Seandainya suaminya memintanya (untuk digauli) walaupun (dia) sedang berada di belakang unta maka ia tidak boleh menolaknya.
  5. Nabi SAW bersabda:
    ‘Apabila lari wanita dari rumah suaminya, tidak diterima sholatnya sehingga ia kembali dan mengulurkan tangannya kepada suaminya (meminta maaf).”
    (Riwayat dan Hassan)
  6. Abdullah bin Amru bin Al Ash r.a. berkata: ‘Bersabda Rasulullah SAW: “Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan ialah wanita (isteri) yang solehah.”
    (Riwayat Muslim)
  7. Sabda Rasulullah SAW:
    “Siapa saja perempuan yang memakai bau bauan, kemudian ia keluar melihat kaum lelaki ajnabi agar mereka mencium bau harumnya maka ia adalah perempuan zina dan tiap-tiap mata yang memandang itu adalah zina.” (Riwayat Ahmad, Thabrani dan Hakim)
  8. Sebaik-baik bagi wanita ialah tinggal di rumah, tidak keluar kecuali untuk urusan yang mustahak. Wanita yang keluar rumah akan dipesonakan oleh iblis. Sabda Rasulullah SAW:
    “Perempuan itu aurat, maka apabila ia keluar, mendongaklah syaitan memandangnya.”
    (Riwayat Tarmizi)
  9. Haram bagi wanita melihat laki-laki sebagaimana laki-laki haram melihat wanita (yang halal nikah) kecuali dalam urusan menuntut ilmu dan berjual-beli.
    Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, ketika Rasulullah bersama sama isteri-isterinya (Ummu Salamah dan Maimunah), datang seorang datang seorang sahabat yang buta matanya (Ibnu Maktum), Rasulullah menyuruh isten-istennya masuk ke dalam. Bertanya Ummu Salamah, ‘Bukankah orang itu tidak dapat melihat kami, ya Rasulullah?”
    Rasulullah menjawab, “Bukankah kamu dapat melihatnya?” (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
10. Rasulullah SAW bersabda:
“Perempuan yang melabuhkan pakaian dalam keadaan berhias (bukan untuk suami dan muhramnya) adalah seumpama gelapgulita pada han Kiamat, tidak ada nur baginya. “
(Riwayat Tarmizi)
11. Sabda Rasulullah SAW:
‘Dikawini wanita karena empat sebab: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka carilah yang kuat beragama niscaya kamu bertuah.”
(Riwayat Bukhari)
12. Rasulullah SAW bersabda:
“Salah satu tanda keberkatan wanita itu ialah cepat perkawinannya, cepat pula kehamilannya dan ringan pula maharnya (mas kawinnya).”
13. Nabi SAW pemah bersabda:
“Wanita yang taat akan suaminya, semua burung-burung di udara, ikan di air, malaikat di langit, matahari dan bulan semuanya beristighfar baginya selama dia masih taat pada suaminya dan diredhainya (serta menjaga sholat dan puasanya).
14. Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:
“Wanita yang taat berkhidmat pada suaminya akan tertutup tujuh pintu Neraka dan akan terbuka pintu-pintu Surga. Masuklah dan mana saja pintu yang disukainya dengan tidak dihisab.”
15. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja wanita yang bermuka masam sehingga menyebabkan tersinggung hati suaminya, maka wanita itu dimurkai Allah sampai ia bermanis muka dan tersenyum mesra pada suaminya.”
16. Hendaklah isteri berpuas hati (redha) dengan suaminya yang telah dijodohkan oleh Allah, baik itu miskin atau kaya
17. Ibnu Umar berkata bahwa telah datang seorang wanita kepada Rasulullah saw lalu bertanya,”Apakah hak suami atas isteri?” Jawab baginda,”Tunaikanlah hajatnya sekalipun engkau berada di alas belakang unta. Jangan berpuasa sunat melainkan seijin suami, kalau engkau berpuasa juga maka pahalanya untuk suami dan dosa untuk isteri. Jangan keluar melainkan dengan ijinnya, jika keluar juga akan dilaknat oleh malaikat Rahmat dan malaikat azab sehinggalah ia kembali ke rumahnya.”
18. Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:
“Tidak boleh seorang isteri mengerjakan puasa sunat kalau suaminya ada di rumah serta dengan tidak seijinnya dan tidak boleh memasukkan seorang laki-laki ke rumahnya dengan tidak seijin suaminya.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
19. Sabda Rasulullah SAW bermaksud:
“Tdaklah putus balasan dari Allah kepada seorang isteri yang siang dan malamnya menggembirakan suaminya.”
20. Dari Muaz bin Jabal, bersabda Rasulullah: “Siapa saja wanita yang berdiri diatas kedua kakinya membakar roti untuk suaminya, hingga muka dan tangannya kepanasan oleh api, maka diharamkan muka dan tangannya dan api Neraka.”
21. Dan siapa saja wanita yang menunggu suaminya hingga pulang lalu disapukan mukanya, dihamparkan tempat duduknya atau menyediakan makan minumnya atau merenung ia pada suaminya atau memegang tangannya, membaikkan hidangan padanya, memelihara anaknya atau memanfaatkan hartanya pada suaminya karena mencari keredhaan Allah, maka disunatkan baginya akan tiap-tiap kalimah ucapannya tiap-tiap langkahnya dan setiap renungannya pada suaminya seperti memerdekakan seorang hamba. Pada hari Kiamat nanti, Allah karuniakan nur hingga tercengang wanita mukmin semuanya atas karuniaan karamah itu. Tidak ada seorang pun yang sampai ke martabat itu melainkan nabi-nabi.
22. Thabit Al Bananiy berkata: “Seorang wanita dari Bani Israil yang buta sebelah matanya, sangat baik khidmatnya kepada suaminya. Apabila dia menghidangkan makanan di hadapan suaminya, dipegang pelita sampai suaminya selesai makan. Pada suatu malam, pelitanya kehabisan sumbu, maka diambil rambutnya dijadikan sumbu pelita. Pada esok harinya matanya yang buta telah sembuh Allah karuniakan karamah (kemuliaan) pada perempuan itu karena memuliakan dan menghormati suaminya.”
23. Dan lbnu Mas’ud bersabda Rasulullah SAW: ‘Tiap-tiap wanita yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah memasukkannya ke dalam syurga lebih dahulu dari suaminya (sepuluh ribu tahun) karena dia memuliakan suaminya di dunia maka mendapat pakaian dan bau-bauan syurga untuk turun ke mahligai suaminya dan menghadapnya.”
24. Nabi SAW bersabda:
“Siapa saja wanita yang berkata kepada suaminya: Tidak pemah aku dapat dari engkau satu kebaikanpun. Maka Allah akan hapuskan amalannya selama 70 tahun walaupun ia berpuasa siang hari dan beribadah pada malam hari.”
25. Sabda junjungan Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik wanita ialah wanita (isteri) yang apabila engkau memandang kepadanya ia menyenangkan engkau, jika engkau memerintah diturutinya perintah engkau (taat) dan jika engkau berpergian dijaga harta engkau dan dirinya.”
26. Sabda Rasulullah SAW bermaksud:
“Perempuan tidak berhak keluar dari rumahnya kecuali jika terpaksa (karena suatu urusan yang mustahak) dan dia juga tidak berhak melalui jalan lalu-lalang melainkan di tepi-tepinya.”
27. Syeikh Abdullah berkata:
“Durhaka seorang perempuan yang keluar dan rumahnya kepada majlis zikir atau majlis ilmu yang bukan fardhu ain. Wajiblah atasnya keluar supaya belajar dia akan segala fardhu ain itu dan haram atas suaminya mencegah isteri jika dia (suami) tidak mampu mengajarnya. Jika dia ada ilmu niscaya wajiblah atasnya mengajar akan isterinya itu maka ketika itu haramlah perempuan itu keluar dari rumahnya lagi durhaka dia.”
28. Sabda Rasulullah SAW:
“Apabila seorang laki-laki memanggil isterinya ke tempat tidur tetapi ditolaknya, hingga marahlah suaminya, maka tidurlah wanita itu dalam laknat malaikat sampai pagi. “
29. Abu Bakar As Siddiq mengatakan. aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita-wanita yang menggunakan lidahnya untuk menyakiti hati suaminya, ia akan mendapat laknat dan kemurkaan Allah, laknat malaikat juga laknat manusia semuanya “
30. Ibnu Umar r.a. berkata, telah bersabda Rasulullah SAW: “Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu masing-masing akan ditanya dan suami pemimpin kepada keluarganya dan isteri
pemimpin rumah tangga suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian pemimpin dan akan bertanggungjawab atas pimpinanmu. “
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
31. Tersebut dalam kitab Muhimmah karangan Syeikh Abdullah bin Abdul Rahim Pattani:
“Hendaklah isteri mendahulukan suaminya atas hak dirinya dan seluruh kaum kerabatnya.”
32. Sabda Rasulullah SAW bermaksud:
“Wanita yang tinggal di rumah bersama anak-anaknya, akan tinggal bersama-samaku di dalam surga.”
33. Rasulullah SAW bersabda:
“Surga itu terletak di bawah telapak kaki ibu.” (Riwayat Ahmad)
34. Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita yang meminta suaminya menceraikannya dengan tidak ada sebab yang dibenarkan oleh syariat, haramlah baginya bau
surga.”
(Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
35. Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita yang meninggal dunia dalarn keadaan suaminya redha (tidak marah) padanya, niscaya ia masuk surga.”
(Riwayat Tarmizi)
36. Sabda Rasulullah SAW bermaksud:
“Apabila seorang wanita mengandung janin dalam rahimnya, maka beristightarlah para malaikat untuknya, Allah mencatatkan baginya setiap hari seribu kebaikan dan menghapuskan baginya serbu
kejahatan.”
37. Sabda Rasulullah SAW bermaksud:
“Apabila seorang wanita mulai sakit hendak bersalin maka Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah (perang sabil)”.
38. Nabi SAW bersabda:
“Apabila seorang wanita melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa dosanya seperti keadaan ibunya melahirkannya.”
39. Rasulullah SAW bersabda:
“Perintahkanlah anak-anakmu semua yang berumur tujuh tahun untuk mengerjakan sholat. Apabila mereka telah berumur sepuluh tahun tetapi belum mengerjakan sholat hendaklah dipukul (tetapi jangan sampai luka) dan pisahkanlah tempat tidurnya.”
(Riwayat Abu Daud)
40. Sabda Rasulullah SAW:
“Ya Fatimah, barang siapa wanita meminyakkan rambut dan janggut suaminya, memotong kumis dan mengerat kukunya, memberi minum Allah akan dia dari sungai-sungai serta diringankan Allah baginya sakaratul maut dan akan didapatinya kuburnya menjadi sebuah taman daripada taman-taman surga, dan dicatatkan Allah baginya kebebasan dari api Neraka dan selamatlah ia melintas titian Sirat”
41. Hal-hal yang menjadikan wanita itu durhaka kepada suaminya seperti tersebut dalam kitab Muhimmah:
a. Menghalang suami dari bersuka-suka dengan dirinya baik itu untuk jimak atau menyentuh mana saja bagian tubuhnya.
b. Keluar rumah tanpa izin suami baik itu ketika suami ada di rumah ataupun tidak ada.
c. Keluar rumah karena belajar ilmu yang bukan ilmu fardhu ain. Dibolehkan keluar untuk belajar ilmu fardhu ain jika suaminya tidak mampu mengajar.
d. Tidak mau berpindah (berhijrah) bersama suaminya.
e. Mengunci pintu, tidak mengijinkan suami masuk ke rumah ketika suami ingin masuk.
f. Bermuka masam ketika berhadapan dengan suami.
g. Minta talak.
h. Berpaling atau membelakangi suami ketika berbicara.
i. Menyakiti hati suami baik itu dengan perkataan atau perbuatan.
j. Meninggalkan tempat tidur tanpa izin.
k. Mengijjnkan orang lain masuk ke dalam rumah, sedangkan orang itu tidak disukai oleh suami.
42. Tersebut dalam kitab Muhimmah, suatu ketika di Madinah, Rasulullah SAW keluar mengiringi jenazah. Baginda mendapati beberapa orang wanita dalam majelis. Baginda lalu bertanya: “Apakah kamu menyolatkan mayat?” Jawab mereka, “Tidak.” Sabda baginda, “Sebaiknya kamu sekalian tidak perlu ziarah dan tidak ada pahala bagi kamu. Tetap tinggallah di rumah dan berkhidmat kepada suami niscaya pahala sama dengan ibadah- ibadah orang laki-laki.”
43. Imam Ghazali rh.m berkata: “Wajib bagi wanita mengikuti perintah suaminya selagi tidak membawa maksiat.”
44. Ulama-ulama ada berkata, wajib bagi wanita-wanita:
a. Mengekalkan malu pada suaminya.
b. Merendahkan (menundukkan) mata ketika berpandangan. c. Mengikut kata-kata dan suruhannya.
d. Dengar dan diam ketika suami berbicara. e. Berdiri menyambut kedatangannya.
f. Berdiri menghantar kepergiannya,
g. Hadir bersamanya ketika masuk tidur.
h. Memakai wangi-wangian untuk suaminya.
i. Membersihkan dan menghilangkan bau mulut untuk suaminya.
j. Berhias ketika hadirnya dan tinggalkan hiasan ketika tidak adanya.
k Tidak berkhianat ketika ketidak adaan suaminya. I. Memuliakan keluarga suaminya.
m. Memandang pemberian suami yang kecil sebagai besar dan berharga.
n. Ketahuilah, Surga dan Neraka bagi seorang wanita itu bergantung pada redha atau tidaknya suami padanya
45. Dicentakan di dalam kitab Muhimmah bahwa seorang Badwi menemui Rasulullah lalu berkata,” Tidak akan aku percaya pada engkau sebelum
ditunjukkan padaku suatu mukjizat.” “Apakah yang engkau kehendaki” tanya Rasulullah. “Suruh pohon kurma yang kering itu menghadap engkau,” kata Badwi itu. Maka bersabda Rasulullah, “Pergilah engkau kepada pohon yang kering itu, katakan bahwa Muhammad memanggilnya.” Arab Badwi itu pun melakukan apa yang diperintahkan. Setelah diberitahu kemudian, pohon kurma itu kelihatan bergerak gerak ke kin dan ke kanan hingga tercabut akar-akarnya dan berjalan ia menghadap Rasulullah, lalu memberi salam. Rasulullah menjawab salamnya. Melihat peristiwa itu Arab Badwi itu terus mengucap kalimah syahadah. “Cukuplah ya Rasulullah, cukuplah,” katanya lagi. Rasulullah pun memerintahkan pohon itu kembali ke tempatnya. Arab Badwi itu berkata lagi. “Wahai Rasulullah, aku telah meminta darimu sesuatu yang tidak pernah diminta oleh orang lain. Itu pun engkau tunaikan, karena itu ijinkan aku sujud kepadamu setiap kali sujud sholat di belakangmu.” Jawab baginda, “Tidak harus seorang manusia sujud kepada manusia dan jika diharuskan, maka akan aku perintahkan semua kaum wanita sujud pada suaminya, karena membesarkan dan memuliakan hak-hak suami mereka.”
46. Dari Ali bin Abi Talib: Aku dengar Rasulullah bersabda: “Tiga golongan dari umatku akan mengisi Neraka Jahanam selama tujuh kali umur dunia. Mereka itu adalah: a. Orang yang gemuk tetapi kurus. b. Orang yang berpakaian tetapi bertelanjang. c. Orang yang alim tetapi jahil. Adapun yang gemuk tetapi kurus itu ialah wanita yang gemuk (sehat) tubuh badannya, tetapi kurang ibadahnya. Orang yang berpakaian tetapi telanjang ialah wanita yang cukup pakaiannya tetapi tidak taat agama (yaitu berpakaian tipis atau terlalu ketat hingga terbayang bentuk tubuh badannya). Orang yang alim tetapi jahil ialah ulama yang menghalalkan yang haram karena kepentingan pribadi. “
47. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat golongan wanita yang berada di surga ialah:
a. Perempuan yang menjaga dirinya dari berbuat haram lagi berbakti kepada Allah dan suaminya.
b. Perempuan yang banyak keturunannya lagi penyabar serta menerima dengan senang hati keadaan serba kurang (dalam kehidupannya) bersama suaminya.
c. Perempuan yang bersifat pemalu dan jika suaminya datang maka ia mengekang mulutnya dari perkataan yang tidak layak kepadanya.
d. Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan mempunyai anak-anak yang masih kecil, lalu ia mengekang dininya hanya untuk mengurus anak-anaknya dan mendidik mereka serta memperlakukannya dengan baik kepada mereka dan tidak bersedia menikah karena kuatir putera puterinya akan tersia-sia. (Kalau ada jaminan putera-puterinya tidak akan disia-siakan barulah ia mau nenikah).
Dan empat golongan wanita yang berada dalam Neraka ialah:
a. Wanita yang jelek (kotor) mulutnya terhadap suaminya. Jika suaminya pergi, ia tidak menjaga dirinya dan jika suaminya datang ia memakinya (memarahinya),
b. Wanita yang memaksa suaminya untuk memberi apa yang dia tidak mampu.
c. Wanita yang tidak menutupi dinnya dari kaum laki-laki dan keluar rumah dengan menampakkan perhiasannya dan memperlihatkan kecantikannya (untuk menanik kaum laki-laki).
d. Wanita yang tidak mempunyai tujuan hidup kecuali makan, minurn dan tidur dan ia tidak sanggup berbakti kepada Allah dan tidak sanggup berbakti kepada Rasul-Nya dan tidak sanggup berbakti kepada suaminya.”
48. Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita yang menyakiti hati suaminya dengan lidahnya, pada hari Kiamat nanti Allah jadikan lidahnya sepanjang 70 hasta kemudian diikat ke belakang tengkuknya.”
49. Rasulullah SAW bersabda:
“Aku berdiri di atas surga, kebanyakan orang yang masuk ke masuk ke dalamnya ialah golongan miskin, manakala orang-orang kaya tertahan di luar pintu surga karena dihisab. Selain dari itu ahli Neraka diperintahkan masuk ke dalam Neraka dan aku telah berdiri di atas pintu Neraka, aku lihat kebanyakan orang yang masuk ke dalamnya ialah wanita.”
(Riwayat Imam Bukhari dan Usamah bin Lad r.a)
50. Rasulullah SAW juga bersabda: “Aku lihat api Neraka, tidak pemah aku melihatnya seperti hari ini, karena ada pemandangan yang dahsyat di dalamnya. Telah aku saksikan kebanyakan ahli Neraka ialah wanita.” Baginda ditanya, “Mengapa begitu, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Wanita mengkufurkan suarninya dan mengkufurkan ihsannya. Jika engkau berbuat baik kepadanya seberapa banyak pun dia masih belum merasa puas hati dan cukup.”
(Riwayat Imam Bukhari)
51. Sabda Nabi SAW: “Kebanyakan ahli Neraka adalah terdiri dari kaum wanita.” Maka menangislah mereka dan bertanya salah
seorang daripada mereka, “Mengapa terjadi demikian, apakah karena mereka berzina atau membunuh anak atau kafir?” Jawab Nabi, “Tddak, mereka ini ialah mereka yang tidak bersyukur akan nikmat suaminya, sesungguhnya tiap-tiap seorang kamu adalah dalarn nikmat suaminya.”
52. Sabda Rasulullah SAW:
“Keadaan wanita sepuluh kali ganda seorang laki-laki di dalam Neraka dan dua kali ganda seorang laki-laki di dalarn surga. “
53. Suatu hari Rasulullah SAW datang melawat anaknya Fatimah ra dan didapatinya sedang menangis. Maka bertanyalah Rasulullah
SAW: “Apakah yang membuat engkau menangis, wahai Fatimah?’
Fatimah menjawab, “Wahai ayahku, aku menangis disebabkan oleh keletihan yang tidak terkira ketika mengisar tepung dan menyediakan keperluan rumah. Sekiranya ayahanda menyuruh Imam Ali membeli seorang wanita suruhan, itu akan menjadi pemberian yang besar bagiku.”
Mendengar kata-kata itu, hati Rasulullah teriris hingga berlinang air mata baginda. Lalu baginda pun duduk berhampiran alat pengisar kemudian mengambil segenggam gandum dan melafazkan
Ketika Rasulullah memasukkan gandum tersebut ke dalam alat pengisar maka bergeraklah alat itu dengan sendirinya sambil alat itu memuji Allah dalam bahasa yang amat indah dan suara yang amat merdu sehingga semuanya dikisar. Lalu Baginda pun berkata, “Berhentilah kamu wahai alat pengisar ” Ketika itu Allah telah menjadikan alat itu dapat berkata-kata. “Demi Allah yang mengantarmu dengan kebenaran sebagai seorang Rasul dan dengan berita sebagai orang yang diamanahkan. Aku tidak akan berhenti sebelum kau memberi jaminan dari Allah untuk menempatkan aku di dalam surga dan menjauhkan aku dari api Neraka.” Berkata Rasulullah SAW: “Kau adalah batu, namun kau takut pada api Neraka” Alat pengisar menjawab, “Wahai Rasulullah, aku telah mendengar kata-kata ini dari Al Quran: “Wahai orang yang beriman, jauhkanlah dirimu dan ahli keluargamu dari api Neraka yang pembakarnya terdiri dari manusia dari batu-batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, tidak mendurhakai terhadap apa yang diperintahkan Allah kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Maka Rasulullah pun mendoakan untuk keselamatan batu itu. Selesai berdoa turunlah malaikat Jibril a.s dan berkata: “Wahai Muhammad, Tuhan yang untuknya segala pujian dan yang Maha Tinggi, mengirim salam dan penghormatan dan berpesan kepada engkau, beritahu batu itu berita gembira bahwa Allah telah menganugerahkan pada batu itu keselamatan dari api neraka dan
meletakkannya di antara batu-batu surga di dalam mahligai Fatimah di mana ia akan bercahaya bagaikan matahari di alam ini.”
Lalu disampaikan berita itu. Baginda memandang kepada Fatimah lalu bersabda: “Wahai Fatimah, sekianya begitu kehendakAllah, pengisar ini akan bekerja setiap hari tetapi Allah ingin mencatatkan untukmu perbuatan baik dan meninggikan derajatmu karena tanggung jawabmu yang berat itu. “
“Wahai Fatimah, untuk setiap wanita yang mengeluarkan peluh ketika membuat roti, Allah akan membina tujuh parit di antara dirinya dengan api Neraka, jarak di antara parit itu ialah sejauh langit dan bumi. “
“Wahai Fatimah, bagi setiap wanita yang memintal benang, Allah akan mencatatkan untuknya perbuatan baik sebanyak utas benang yang dibuat dan memadamkan seratus perbuatan jahat.” “Wahai Fatimah, untuk setiap wanita yang menganyam benang yang dibuatnya, Allah telah menentukan satu tempat khusus untuknya di atas takhta di hari Akhirat.” “Wahai Fatimah, bagi setiap wanita yang memintal benang dan kemudian dibuat pakaian untuk anak-anaknya maka Allah akan mencatatkan baginya pahala sama seperti orang yang memberi makan kepada seribu orang yang lapar dan memberi pakaian kepada seribu orang yang tidak berpakaian.” “Wahai Fatimah, bagi setiap wanita yang meminyakkan rambut anaknya, menyikatnya, mencuci pakaian-pakaian mereka dan mencuci akan diri anaknya itu, Allah akan mencatatkan untuknya pekerjaan baik sebanyak helai rambut mereka dan memadamkan sebanyak itu pula pekerjaan yang jahat dan menjadikan dinnya kelihatan berseri di mata orang-orang yang memperhatikan.”
(Riwayat Abu Hurairah)
54. Asma binti Khanyah Fazari dinwayatkan telah berkata pada puterinya pada hari pernikahan anaknya itu: “Hai anakku, kini engkau akan keluar dari sarang di mana engkau dibesarkan. Engkau akan berpindah ke sebuah rumah dan hamparan yang belum engkau kenali. Itulah suamimu. Jadilah engkau tanah bagi suamimu (taat perintahnya) dan dia akan menjadi langit bagimu (tempat bernaung). Jadilah engkau sebagai lantai supaya dia dapat menjadi tiangnya. Jangan engkau bebani dia dengan berbagai-bagai kesukaran karena itu akan memungkinkan dia meninggalkamu. Kalau dia mendekatimu, dekatilah dia dan jika dia menjauhimu maka jauhilah dia dengan baik. Peliharalah benar-benar suamimu itu akan hidungnya, pendengarannya, matanya dan lain-lain. Janganlah biarkan suamimu itu mencium sesuatu darimu melainkan yang harum, Jangan pula dia mendengar melainkan yang enak dan janganlah dia melihat melainkan yang indah saja pada dinmu.”
Bila isteri lebih masyhur dari suaminya, suami rasa bertuah dalam derita, kalau suami lebih masyhur dari isterinya, isteri rasa bertuah dalam kebanggaan.

40 Wasiat Nabi shalallohu alaihi wa sallam untuk Muslimah (bag 1)


40 Wasiat Nabi
Setelah ayat-ayat al-Qur’ an al-Karim, yang sepatutnya dipelajari dan dikaji untuk kemudian diamalkan dan didakwahkan oleh setiap Muslimah adalah hadits-hadits Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam dan ucapan atau atsar dari para saha-batnya. Di antara hadits dan atsar tersebut yang merupakan wasiat khusus bagi Muslimah adalah:
HADITS KE-1
Dari (‘Abdullah) bin ‘Umar radhiallohu anhu, bahwa Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam ber-sabda:
(( لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ))
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk mendatangi masjid-masjid, akan tetapi rumah-ru-mah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah; shahih)
Faedah Hadits: berdiam dirinya seorang wanita di rumah-nya adalah lebih baik dari keluarnya, walaupun untuk pergi ke masjid (shalat). Namun seorang suami juga tidak diper-bolehkan melarang istrinya pergi ke masjid.
HADITS KE-2
Dari ‘Aisyah radhiallohu anha dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
(( قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ ))
“Telah diizinkan bagi kalian (para wanita) untuk ke-luar (rumah) memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: kebolehan bagi wanita untuk keluar ru-mah demi memenuhi kebutuhannya.
HADITS KE-3
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallohu anhu, dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam; bahwa beliau bersabda:
(( إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا ))
“Sesungguhnya wanita adalah aurat. Apabila keluar rumah, ia akan diikuti oleh setan (yang berusaha menggelincirkannya). Karenanya, tempat yang lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah; shahih)
Faedah Hadits: adanya bahaya yang muncul manakala wanita keluar rumah, yaitu ambisi setan untuk menggoda dan menjerumuskannya dalam kehancuran.
HADITS KE-4
Dari (‘Abdullah) bin ‘Umar radhiallohu anhu, bahwa salah seorang istri ‘Umar menghadiri shalat jama’ah Shubuh dan ‘Isya di masjid. Maka dikatakan padanya: ‘Kenapa engkau keluar ke masjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar tidak me-nyukainya dan cemburu karenanya?’ Ia berkata, ‘Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku?’ Ibnu ‘Umar radhiallohu anhu berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Nabi shalallohu alaihi wa sallam:
(( لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ )) )
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (wa-nita) dari masjid-masjid-Nya.” (HR. al-Bukhari)
Faedah Hadits: seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, sehingga bila suami tidak mengizin-kan, maka ia tidak pergi.
HADITS KE-5
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallohu anhu, bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ قَوْلاً شَدِيدًا )). وَفِي لَفْظٍ: (( فَهِيَ زَانِيَةٌ ))
“Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Be-liau telah berkata dengan perkataan yang sangat ke-ras.” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka wanita itu adalah pelacur.” (HR. Abu Daud, at-Tirmi-dzi dan Nasa’i; hasan shahih)
Faedah Hadits: larangan menggunakan parfum bagi wa-nita ketika keluar rumah, baik ke masjid atau tempat lainnya.
HADITS KE-6
Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiallohu anhu, dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
(( ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ؛ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ ))
“Tiga orang (golongan) yang engkau tidak usah menanyakan lagi tentang keadaan mereka, yaitu: (1) orang yang memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin dan ia durhaka kepada imamnya (khali-fah) hingga meninggal dalam kondisi tersebut; (2) seorang budak yang lari dari tuannya, lalu ia meninggal; dan (3) seorang wanita yang ketika sua-minya pergi telah dicukupi kebutuhan hidupnya namun ia bertabarruj; maka jangan engkau tanya-kan lagi tentang (keburukan) mereka.” (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad; shahih)
Faedah Hadits: larangan untuk menampakkan perhiasan (tabarruj) saat keluar.
HADITS KE-7
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallohu anhuma, bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلاَ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ )). فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: (( اخْرُجْ مَعَهَا ))
“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya, dan jangan sampai ada laki-laki yang masuk menemuinya kecuali ia bersama mahramnya.” Kemudian salah seorang sahabat berkata: ‘Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin pergi haji. Maka Nabi bersabda: “Pergilah bersamanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: larangan bagi wanita untuk mengadakan perjalanan atau bepergian tanpa mahram.
HADITS KE-8
Dari Nafi’, dari (‘Abdullah) bin ‘Umar radhiallohu anhu berkata: Rosu-lulloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ )). قَالَ نَافِعٌ: ( فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ )
“Kalau saja kita tinggalkan pintu ini khusus untuk wanita”. Nafi’ berkata: ‘Sejak saat itu Ibnu ‘Umar tidak lagi masuk lewat pintu itu hingga wafat’.” (HR. Abu Dawud; hasan)
Faedah Hadits: menyediakan pintu khusus di masjid untuk keluar masuknya jama’ah Muslimah.

HADITS KE-9
Dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari radhiallohu anhu, dari bapak-nya, bahwa ia telah mendengar Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda ke-pada para wanita (saat itu beliau berada di luar masjid, dan terlihat laki-laki dan wanita berbaur di jalan):
(( اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ )). فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.
“Menepilah ke pinggir, karena tidak layak bagi kalian untuk berjalan di tengah. Kalian harus berjalan di pinggir.” Sejak saat itu, ketika para wanita berjalan keluar, mereka berjalan merapat ke tembok. Bahkan baju-baju mereka sampai tertambat di tembok, kare-na begitu rapatnya mereka dengan tembok ketika berjalan.” (HR. Abu Dawud; hasan)
Faedah Hadits: wanita tidak berjalan di tengah jalan, karena yang terbaik adalah lewat pinggir.
HADITS KE-10
Dari Ibnu Juraij rahimahulloh berkata: ‘Atha rahimahulloh telah memberitahu-kan padaku dengan berkata (hal itu ketika Ibnu Hisyam melarang wanita untuk thawaf bersama laki-laki):
( كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الرِّجَالِ. قُلْتُ: أَبَعْدَ الْحِجَابِ أَوْ قَبْلُ. قَالَ: إِي لَعَمْرِي لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ. قُلْتُ: كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ. قَالَ: لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ، كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنْ الرِّجَالِ لاَ تُخَالِطُهُمْ )
Bagaimana mungkin ia melarang para wanita untuk thawaf bersama laki-laki, padahal para istri Nabi telah tha-waf bersama laki-laki?” Aku katakan padanya: “Apakah hal itu setelah turun perintah hijab atau sebelumnya?” Ia ber-kata: “Sungguh aku mendapatinya setelah turunnya perin-tah hijab.” Maka aku katakan: “Bagaimana mungkin para istri Nabi berbaur dengan laki-laki,” Ia berkata: “Mereka memang tidak berbaur dengan laki-laki, ‘Aisyah radiallohu anha saat itu thawaf di sisi para laki-laki dan tidak berbaur dengan mereka.” (HR. al-Bukhari)
Faedah Hadits: thawafnya wanita adalah tidak berbaur dengan laki-laki.
HADITS KE-11
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallohu anhu, bahwa Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam:
(( إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ )). فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: (( الْحَمْوُ الْمَوْتُ ))
“Berhati-hatilah dari menemui wanita.” Lalu salah seorang Anshar berkata: “Wahai Rosululloh, bagai-mana dengan saudara dari suami (ipar)? Beliau ber-sabda: “Saudara suami (ipar) adalah kematian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: larangan laki-laki menemui wanita yang bukan mahram, walaupun statusnya sebagai ipar.
HADITS KE-12
Dari Abu Hurairah radhiallohu anhu ia berkata bahwa para wanita mendatangi Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam, lalu mereka mengatakan:
“Wahai Rosululloh, kami tidak mampu menghadiri majelismu karena banyak kaum laki-laki, maka berikan-lah waktu khusus buat kami pada hari tertentu hingga kami bisa mendatangimu. Maka beliau bersabda:
(( مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلاَنٍ )) وَأَتَاهُنَّ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ. قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ يَعْنِي (( مَا مِنْ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلاَثًا مِنْ الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ إِلاَ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ )) فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ: أَوْ اثْنَانِ؟ قَالَ: (( أَوْ اثْنَانِ ))
“Kita akan bertemu di rumah orang ini.” Maka mere-ka pun menemui Nabi shalallohu alaihi wa sallam pada hari dan tempat yang telah ditentukan. Perawi hadits berkata: maka di antara hal yang beliau shalallohu alaihi wa sallam sampaikan kepada mereka “Tidaklah seorang wanita yang memiliki tiga orang anak, lalu mereka meninggal dan ia mengharap pa-hala di sisi Alloh atas hal itu, kecuali ia akan masuk surga.” Mendengar itu salah seorang wanita dari me-reka berkata: “Bagaimana kalau dua orang anak?” Beliau menjawab: “Kalau dua anak pun demikian.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban; shahih)
Faedah Hadits: mengkhususkan majelis ilmu bagi para wanita dan menyendirikan mereka di tempat terpisah dari laki-laki jika dibutuhkan.
HADITS KE-13
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallohu anhu berkata bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam pernah bersabda:
(( إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ ِلأْلِهَا: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا؟ يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلاَّ اْلإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَ اْلإِْسَانُ لَصَعِقَ ))
Ketika jenazah seseorang telah diletakkan, lalu di-usung oleh sekelompok laki-laki di atas pundak-pundak mereka; jika jenazah itu adalah hamba yang shalih ia akan berkata, ‘Percepatlah’, sedangkan kalau jenazah itu adalah bukan orang yang shalih ia akan berkata kepada keluarganya: ‘Celakalah, kemana kalian akan membawanya?’ Suara ini akan terdengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Kalau saja suara ini terdengar oleh manusia, pasti mereka akan pingsan karenanya.” (HR. al-Bukhari)
Faedah Hadits: yang berhak membawa dan mengusung jenazah adalah kaum laki-laki, bukan wanita.

HADITS KE-14
Dari Abi al-Malih al-Hudzali rahimahulloh, bahwa sekelompok wanita dari kota Hamsh meminta izin kepada ‘Aisyah radhiallohu anha, lalu ia berkata: “Jangan-jangan kalian adalah para wanita yang suka memasuki pemandian umum. Saya telah men-dengar Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ ))
“Siapapun dari para wanita yang menanggalkan ba-junya di selain rumah suaminya, maka ia telah meng-koyak tabir (kesucian) antara dirinya dengan Alloh.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah; shahih)
Faedah Hadits: larangan bagi wanita untuk masuk pe-mandian umum, atau kolam renang, atau tempat umum lainnya yang semisalnya.
HADITS KE-15
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallohu anhu, bahwa: Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ))
Janganlah seorang wanita bersentuhan kulit langsung dengan wanita lainnya, kemudian ia menceritakan hal itu pada suaminya, ia buat seakan-akan suaminya tengah memandang wanita itu.” (HR. al-Bukhari)
Faedah Hadits: larangan bagi istri untuk menyentuh kulit wanita lain tanpa penghalang lalu ia menceritakan hal itu pada suaminya.
HADITS KE-16
Dari Abu Hurairah radhiallohu anhu, dari Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ))
“Mengucapkan subhanalloh adalah untuk laki-laki dan bagi wanita adalah dengan menepuk tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: larangan bagi wanita untuk berbicara di hadapan laki-laki bukan mahram, kecuali ada kebutuhan.
HADITS KE-17
Dari Ummi ‘Athiyyah radhiallohu anha berkata:
( أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْبَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ )
“Nabi shalallohu alaihi wa sallam mengambil bai’at dari kami agar kami tidak meratapi mayit. Maka tidak ada yang menunaikan bai’at tersebut kecuali lima orang wanita saja.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: larangan meratapi mayit dan diboleh-kannya menangis sampai batas tertentu, yaitu tanpa di-sertai ratapan.
HADITS KE-18
Dari Asma’ binti Yazid al-Anshariyyah radiallohu anha bercerita bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam pada suatu hari lewat di masjid, sedangkan sekerumunan wanita sedang duduk di sana. Lalu Nabi shalallohu alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya untuk menyampaikan salam, lalu beliau bersabda:
(( إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ الْمُنَعَّمِينَ إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ الْمُنَعَّمِينَ )). قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعُوذُ بِاللَّهِ يَا نَبِيَّ اللَّهِ مِنْ كُفْرَانِ اللَّهِ. قَالَ: (( بَلَى إِنَّ إِحْدَاكُنَّ تَطُولُ أَيْمَتُهَا وَيَطُولُ تَعْنِيسُهَا ثُمَّ يُزَوِّجُهَا اللَّهُ الْبَعْلَ وَيُفِيدُهَا الْوَلَدَ وَقُرَّةَ الْعَيْنِ. ثُمَّ تَغْضَبُ الْغَضْبَةَ فَتُقْسِمُ بِاللَّهِ مَا رَأَتْ مِنْهُ سَاعَةَ خَيْرٍ قَطُّ. فَذَلِكَ مِنْ كُفْرَانِ نِعَمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَذَلِكَ مِنْ كُفْرَانِ الْمُنَعَّمِينَ ))
“Berhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian, berhati-hatilah dari ingkar terhadap yang telah memberikan nikmat kepada kalian.” Maka salah satu di antara mereka berkata: “Wahai Rosululloh, saya berlindung dari mengingkari nikmat Alloh.” Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda: “Ya, sungguh kalian telah lama menyendiri kemu-dian Alloh nikahkan kalian dengan seorang suami, lalu kalian dikaruniai anak dan hal yang menyejuk-kan pandangan. Kemudian suami itu marah karena sesuatu, kemudian wanita itu bersumpah dengan nama Alloh bahwa dirinya tidak pernah melihat ke-baikan darinya sama sekali. Itulah salah satu bentuk pengingkaran kalian terhadap nikmat Alloh dan itulah bentuk dari ingkar terhadap yang telah mem-beri kalian nikmat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Faedah Hadits: dibolehkannya seorang laki-laki meng-ucapkan salam kepada wanita dan juga sebaliknya ketika aman dari fitnah.
HADITS KE-19
Dari Anas bin Malik radhiallohu anhu berkata bahwa Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan, maka Nabi shalallohu alaihi wa sallam berkata:
“Bertaqwalah kamu pada Alloh dan bersabarlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Faedah Hadits: diperbolehkannya laki-laki berbicara dengan wanita dan juga sebaliknya ketika diperlukan.
HADITS KE-20
Dari Anas bin Malik radhiallohu anhu, telah datang seorang wanita kepada Rosululloh shalallohu alaihi wa sallam dengan menawarkan dirinya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ، فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ: مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَا سَوْأَتَاهْ وَا سَوْأَتَاهْ. قَالَ: ( هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ، رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا )
“Wahai Rosululloh, apakah engkau tertarik denganku?” Maka putri Anas berkata: “Betapa sedikit rasa malunya, bu-ruk dan betapa jeleknya.” Lalu Anas bin Malik radhiallohu anhu berkata: “Ia lebih baik daripada dirimu, ia tertarik kepada Nabi shalallohu alaihi wa sallam lalu menawarkan dirinya.” (HR. al-Bukhari)
Faedah Hadits: dibolehkannya seorang wanita mena-warkan dirinya kepada laki-laki yang shaleh, baik dengan sindiran maupun dengan berterus terang.
HADITS KE-21
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallohu anhuma bahwa ada seorang gadis yang men-datangi Nabi shalallohu alaihi wa sallam lalu ia menyebutkan bahwa bapaknya telah menikahkan dirinya, sedang ia tidak menyukainya. Maka Nabi shalallohu alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (untuk melanjutkan pernikahan itu atau membatalkannya). (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; shahih)
Faedah Hadits: seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai, jika walinya tetap menikahkannya tanpa izinnya dan ternyata ia tidak menyukainya, maka pernikahannya tertolak (batal).
HADITS KE-22
Dari Ummu Mubasyir radhiallohu anha, bahwa Nabi shalallohu alaihi wa sallam melamar man-tan istri al-Barra bin Ma’rur radiallohu anhu; lalu wanita itu berkata bahwa ia telah mensyaratkan kepada suaminya untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya, maka Nabi shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
(( إِنَّ هَذَا لا يَصْلُحُ ))
“Sesungguhnya syarat ini tidak benar.” (HR. ath-Thabrani; hasan)
Faedah Hadits: tidak sah seorang istri mensyaratkan ke-pada suaminya untuk tidak menikah lagi setelah suaminya meninggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar