Tatacara Pelaksanaan Shalat Taubat dan Ketentuannya
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang berpegang teguh kepada sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.
Tetap terbukanya pintu taubat merupakan
bagian dari rahmat Allah Ta'ala kepada umat ini. Taubat masih tetap
berlaku sebelum nyawa sampai dikerongkongan dan matahari terbit dari
barat. Kesempurnaan anugerah ini berlanjut dengan mensyariatkan kepada
mereka ibadah paling mulia (yakni shalat taubat) untuk dijadikan sebagai
sarana oleh muznid (orang yang bertaubat) agar diterima taubatnya.
Disyari'atkan Shalat Taubat
Para ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا مِنْ
عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي
رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba berbuat satu
dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua
rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan
mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
وَالَّذِينَ
إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ
فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ
وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat
akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi
yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak
meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali
Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam
megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat
kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu,
hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah:
2/95)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua
rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan
khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada
Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para
pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani
menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398).
Sebab Dikerjakannya Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan saat seorang
muslim terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau
kecil. Maka ia wajib bersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk
mengerjakan shalat dua rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amal
shalih yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai
wasilah (perantara) kepada Allah untuk mendapatkan taubat dari-Nya dan
ampunan atas dosanya.
Waktu Shalat Taubat
Disunnahkan mengerjakan shalat taubat
ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang
telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia
melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang
berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya
maka tetap diterima. Karena taubat bisa diterima selama belum datang
satu dari dua kondisi berikut ini:
1. Apabila ruh belum
sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak
punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS.
Yunus: 91-92.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)
2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)
Shalat taubat ini disyariatkan dalam
semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar.
Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka
disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul Islam rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ
صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى
الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ
يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
"Demikian pula shalat taubat
(termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan,
sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika
seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera
dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua
raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu
Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)
Sifat Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil
yang tidak disyariatkan secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk
beristighfar sesudah selesai mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat
dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
yang menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka orang yang
mengerjakan shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain itu,
juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini
didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di antara amal-amal utama yang bisa
dikerjakan oleh orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk
sebab besar yang menghapuskan dosa.
إِنْ
تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا
الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ
سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu),
maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian
kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)
Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'Anhu,
saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan
semua hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia
menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)
Kesimpulan:
- Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
- Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama.
- Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah.
- Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar