Minggu, 03 Juni 2012

Kearifan Lokal dalam Sastra Bugis Klasik

Kearifan Lokal merupakan adat dan kebiasan  yang telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara turun temurun yang hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya oleh  masyarakat hukum adat tertentu di daerah tertentu. Kearifan lokal tersebut terpelihara dengan baik meskipun telah terjadi interkasi dengan dunia luar dan mengalami akulturasi budaya denga kebudayan di luar kebudayaan mereka.

Pada masyarakat Bugis, kearifan lokal tersebut ternyata terdokumntasi dengan baik dalam karya sastra mereka dan tertuang dalam karya sastra Bugis klasik.
Bawaan Hati yang Baik (Ati Mapaccing)
Dalam bahasa Bugis, ati mapaccing (bawaan hati yang baik) berarti nia’ madeceng (niat baik), nawa-nawa madeceng (niat atau pikiran yang baik) sebagai lawan dari kata nia’ maja’ (niat jahat), nawa-nawa masala (niat atau pikiran bengkok). Dalam berbagai konteks, kata bawaan hati, niat atau itikad baik juga berarti ikhlas, baik hati, bersih hati atau angan-angan dan pikiran yang baik.

Tindakan bawaan hati yang baik dari seseorang dimulai dari suatu niat atau itikad baik (nia mapaccing), yaitu suatu niat yang baik dan ikhlas untuk melakukan sesuatu demi tegaknya harkat dan martabat manusia. Bawaan hati yang baik mengandung tiga makna, yaitu a) menyucikan hati, b) bermaksud lurus, dan c) mengatur emosi-emosi. Pertama, manusia menyucikan dan memurnikan hatinya dari segala nafsu- nafsu kotor, dengki, iri hati, dan kepalsuan-kepalsuan. Niat suci atau bawaan hati yang baik diasosiasikan dengan tameng (pagar) yang dapat menjaga manusia dari serangan sifat-sifat tercela. Ia bagai permata bercahaya yang dapat menerangi dan menjadi hiasan yang sangat berharga. Ia bagai air jernih yang belum tercemar oleh noda-noda atau polusi. Segala macam hal yang dapat menodai kesucian itu harus dihindarkan dari hati, sehingga baik perkataan maupun perbuatan dapat terkendali dengan baik. Dalam Lontara’ disebutkan:

Dua kuala sappo, unganna panasae, belo kanukue
(Dua kujadikan pagar, bunga nangka, hiasan kuku.)

Dalam bahasa Bugis, bunga nangka disebut lempu yang berasosiasi dengan kata jujur, sedangkan hiasan kuku dalam bahasa Bugis disebut pacci yang kalau ditulis dalam aksara Lontara’ dapat dibaca paccing yang berarti suci atau bersih. Bagi manusia Bugis, segala macam perbuatan harus dimulai dengan niat suci karena tanpa niat suci (baik), tindakan manusia tidak mendapatkan ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Seseorang yang mempunyai bawaan hati yang baik tidak akan pernah goyah dalam pendiriannya yang benar karena penilainnya jernih. Demikian pula, ia sanggup melihat kewajiban dan tanggung jawabnya dengan lebih tepat.

Kedua, manusia sanggup untuk mengejar apa yang memang direncanakannya, tanpa dibelokkan ke kiri dan ke kanan. Lontara’ menyebutkan:

Atutuiwi anngolona atimmu; aja’ muammanasaianngi ri ja’e padammu rupa tau nasaba’ mattentui iko matti’ nareweki ja’na apa’ riturungenngi ritu gau’ madecennge riati maja’e nade’sa nariturungeng ati madecennge ri gau’ maja’e. Naiya tau maja’ kaleng atie lettu’ rimonri ja’na.

(Jagalah arah hatimu; jangan menghajatkan yang buruk kepada sesamamu manusia, sebab pasti engkau kelak akan menerima akibatnya, karena perbuatan baik terpengaruh oleh perbuatan buruk. Orang yang beritikad buruk akibatnya akan sampai pada keturunannya keburukan itu.)

Kutipan Lontara’ di atas menitikberatkan pentingnya seorang individu untuk memelihara arah hatinya. Manusia dituntut untuk selalu berniat baik kepada sesama. Memelihara hati untuk selalu berhati bersih kepada sesama manusia akan menuntun individu tersebut memetik buah kebaikan. Sebaliknya, individu yang berhati kotor, yaitu menghendaki keburukan terhadap sesama manusia, justru akan menerima akibat buruknya. Karena itu, tidak ada alasan bagi seorang individu untuk memikirkan hal-hal buruk terhadap sesama manusia. Dengan kata lain, agar setiap individu dapat memetik keberuntungan atau keberhasilan dalam hidup sesuai dengan cita-citanya, ia terlebih dahulu harus memelihara hatinya dari penyimpangan-penyimpangan. Jika menginginkan orang berbuat baik kepadanya, ia harus terlebih dahulu berniat dan berbuat baik kepada orang tersebut.

Ketiga, manusia tidak membiarkan dirinya digerakkan oleh nafsu-nafsu, emosi-emosi, perasaan-perasaan, kecondongan-kecondongan, melainkan diatur suatu pedoman (toddo), yang memungkinkannya untuk menegakkan harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. Dengan demikian ia tidak diombang-ambingkan oleh segala macam emosi, nafsu dan perasaan dangkal. Jadi, pengembangan sikap-sikap itu membuat kepribadian manusia menjadi lebih kuat, lebih otonom dan lebih mampu untuk menjalankan tanggung jawabnya. Dalam Lontara’ Latoa ditekankan bahwa bawaan hati yang baik menimbulkan perbuatan-perbuatan yang baik pula, yang sekaligus menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Dalam memperlakukan diri sebagai manusia, bawaan hati memegang peranan yang amat penting. Bawaan hati yang baik mewujudkan kata-kata dan perbuatan yang benar yang sekaligus dapat menimbulkan kewibawaan dan apa yang diucapkan akan tepat pada sasarannya:

Makkedatopi Arung Bila, eppa tanrana tomadeceng kalawing ati, seuani, passu’i ada napatuju, maduanna, matuoi ada nasitinaja, matellunna duppai ada napasau, maeppa’na, moloi ada napadapi.
(Berkata pula Arung Bila, ada empat tanda orang baik bawaan hatinya. Pertama, mengucapkan kata yang benar. Kedua, menyebutkan kata yang sewajarnya. Ketiga, menjawab dengan kata yang berwibawa. Keempat, melaksanakan kata dan mencapai sasarannya.)

Di samping bawaan hati yang baik sebagai motor pendorong dalam manifestasi perbuatan manusia dalam dunia realitas, terdapat lagi suatu hal dalam diri manusia yang harus dipelihara, yaitu pikiran. Bagi manusia Bugis, hati dan pikiran yang baik merupakan syarat untuk menghasilkan kebaikan dalam kehidupan.

Konsep Pemerintahan yang Baik (good governance)
Istilah good governance tak bisa dilepaskan dari konteks perbincangan mengenai politik dan paradigma pembangunan yang berkembang di dunia. Bila dilacak agak teliti, penggunaan istilah ini belum lebih dari dua dekade. Diduga, good governance pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 1991 dalam sebuah resolusi The Council of the European Community yang membahas Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Pembangunan.. Di dalam resolusi itu disebutkan, diperlukan empat prasyarat lain untuk dapat mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan,yaitu mendorong penghormatan atas hak asasi manusia, mempromosikan nilai demokrasi, mereduksi budget pengeluaran militer yang berlebihan dan mewujudkan good governance. Sejak saat itu, good governance mulai diperbincangkan dan diakomodasi dalam berbagai konvensi dan resolusi yang berkaitan dengan pembangunan, baik dalam perbincangan pembangunan di UNDP maupun di Lome Convention, Bantuan Pembangunan yang bersifat Multilateral dan Bilateral.

Istilah good governance telah diterjemahkan menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (Effendi, 2005).

Dalam kepustakaan Bugis, untuk terwujudnya permerintahan yang baik, seorang pemimpin dituntut memiliki 4 kualitas yang tak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Keempat kualitas itu terungkap dalam ungkapan Bugis:

Maccai na Malempu;
Waraniwi na Magetteng


(Cendekia lagi Jujur, Berani lagi Teguh dalam Pendirian.)

Bila ungkapan di atas diurai maka ada empat karakteristik seorang pemimpin yang diangap dapat memimpin suatu negeri, yaitu: cendekia, jujur, berani, dan teguh dalam pendirian. Ungkapan itu bermakna bahwa kepandaian saja tidak cukup. Kepandaian haruslah disertai dengan kejujuran, karena banyak orang pandai menggunakan kepandaiannya membodohi orang lain. Karerna itu, kepandaian haruslah disetrtai dengan kejujuran. Selanjutnya, keberanian saja tidak cukup. Keberanian haruslah disertai dengan keteguhan dalam pendirian. Orang yang berani tetapi tidak cendekia dan teguh dalam pendirian dapat terjerumus dalam kenekadan.

Syarat terselenggaranya pemerintahan negeri dengan baik terungkap dalam Lontarak bahwa pemimpin negeri haruslah:

1. Jujur terhadap Dewata Seuwae (Tuhan YME) dan sesamanya manusia.
2. Takut kepada Dewata Seuwae (Tuhan YME) dan menghormati rakyatnya dan orang asing serta tidak membeda-bedakan rakyatnya.
3. Mampu memperjuangkan kebaikan negerinya agar berkembang biak rakyatnya, dan mampu menjamin tidak terjadinya perselisihan antara pejabat kerajaan dan rakyat.
4. Mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya.
5. Berani dan tegas, tidak gentar hatinya mendapat berita buruk (kritikan) dan berita baik (tidak mudah terbuai oleh sanjungan).
6. Mampu mempersatukan rakyatnya beserta para pejabat kerajaan.
7. Berwibawa terhadap para pejabat dan pembantu-pembantunya.
8. Jujur dalam segala keputusannya.

Kemudian, I Mangada’cina Daeng Sitaba Karaeng Pattingalloang membuat pesan yang isinya bahwa ada lima sebab yang menyebabkan negeri itu rusak, yaitu:
1. Kalau raja yang memerintah tidak mau diperingati.
2. Kalau tidak ada cendekiawan dalam suatu negara besar.
3. Kalau para hakim dan para pejabat kerajaan makan sogok.
4. Kalau terlampau banyak kejadian-kejadian besar dalam suatu negara.
5. Kalau raja tidak menyayangi rakyatnya

Demokrasi (Amaradekangeng)
Kata amaradekangeng berasal dari kata maradeka yang berarti merdeka atau bebas. Pengertian tentang kemerdekaan ditegaskan dalam Lontarak sebagai berikut:

Niaa riasennge maradeka, tellumi pannessai:
Seuani, tenrilawai ri olona.
Maduanna, tenriangkai’ riada-adanna.
Matellunna, tenri atteanngi lao ma-niang,
lao manorang, lao orai, lao alau, lao ri ase, lao ri awa

Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara terungkap dalam sastra Bugis sebagai berikut:

(Yang disebut merdeka (bebas) hanya tiga hal yang menentukannya: pertama, tidak dihalangi kehendaknya; kedua, tidak dilarang mengeluarkan pendapat; ketiga tidak dilarang ke Selatan, ke Utara, Ke Barat, ke Timur, ke atas dan ke bawah. Itulah hak-hak kebebasan.)

Rusa taro arung, tenrusa taro ade,
Rusa taro ade, tenrusa taro anang,
Rusa taro anang, tenrusa taro tomaega.


(Batal ketetapan raja, tidak batal ketetapan adat, Batal ketetapan adat, tidak batal ketetapan kaum Batal ketetapan kaum, tidak batal ketetapan orang banyak).

keamanaan, dan pelaksanaan pemerintahan negara (Said, 1998). Konsep di atas sejalan dengan konsep demokrasi yang dianut saat ini yang mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam ungkapan itu, jelas tergambar bahwa kedudukan rakyat amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Rakyat berarti segala-galanya bagi negara. Raja atau penguasa hanyalah merupakan segelintir manusia yang diberi kepercayaan untuk mengurus administrasi,

Dari kutipan itu, jelas tergambar bahwa kekuatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan raja. Jika hal ini dihubungkan dengan teori demokrasi Rousseau tentang volonte generale atau kehenak umum dan volonte de tous atau kehendak khusus, jelas tergambar bahwa teori Rousseau berkesesuaian dengan sistem pemerintahan yang dikembangkan di Tanah Bugis yaitu apabila dua kepentingan (antara penguasa dan rakyat) bertabrakan, kepentingan yang harus dimenangkan adalah kepentingan rakyat (umum).

Dalam menjalankan pemerintahan, raja selalu berusaha untuk bertindak secara ekstra hati-hati. Sesuatu yang akan dibebankan kepada rakyat haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan. Artinya, acuan utama dari setiap tindakan adalah rakyat. Hal tersebut tertuang dalam Getteng Bicara (undang-undang) sebagai berikut. “Takaranku kupakai menakar, timbanganku kupakai menimbang, yang rendah saya tempatkan di bawah, yang tengah saya tempatkan di tengah, yang tinggi saya tempatkan di atas.”

Ketetapan hukum yang tergambar dalam getteng bicara di tanah Bugis menunjukkan bahwa raja tidak akan memutuskan suatu kebijakan bila raja itu sendiri tidak merasa nyaman. Raja menjadikan dirinya sebagai ukuran dan selalu berusaha berbuat sepatutnya. Dari argumentasi itu, jelas tergambar bahwa negara adalah sepenuhnya milik rakyat dan bukan milik raja. Raja tidak dapat berbuat sekehendak hatinya kepada negara yang menjadi milik dari rakyat itu. Raja sama sekali tidak dapat membuat peraturan dengan seenaknya, terutama menyangkut kepentingan dirinya atau keluarganya. Semua peraturan yang akan ditetapkan oleh raja harus melalui persetujuan dari kalangan wakil rakyat yang telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Jika raja melanggar ketentuan itu, berarti raja telah melanggar kedaulatan rakyat.

Adat menjamin hak dan protes rakyat dengan lima cara sebagai berikut:

1. Mannganro ri ade’, memohon petisi atau mengajukan permohonan kepada raja untuk mengadakan suatu pertemuan tentang hal-hal yang mengganggu, seperti kemarau panjang karena dimungkinkan sebagai akibat kesalahan pemerintah.

2. Mapputane’, menyampaikan keberatan atau protes atas perintah-perintah yang memberatkan rakyat dengan menghadap raja. Jika itu menyangkut kelompok, maka mereka diwakili oleh kelompok kaumnya untuk menghadap raja, tetapi jika perseorangan, langsung menghadap raja.

3. Mallimpo-ade’, protes yang mendesak adat karena perbuatan sewenang-wenang raja, dan karena usaha melalui mapputane’ gagal. Orang banyak, tetapi tanpa perlengkapan senjata mengadakan pertemuan dengan para pejabat negara dan tidak meninggalkan tempat itu kecuali permasalahannya selesai.

4. Mabbarata, protes keras rakyat atau kaum terhadap raja, karena secara prinsipial masyarakat merasa telah diperlakukan tidak sesuai dengan panngadereng oleh raja, keluarga raja, atau pejabat kerajaan. Masyarakat atau kaum berkumpul di balai pertemuan (baruga) dan mendesak agar masalahnya segera ditangani. Kalau tidak, rakyat atau kaum bisa mengamuk yang bisa berakibat sangat fatal pada keadaan negara.

5. Mallekke’ dapureng, tindakan protes rakyat dengan berpindah ke negeri lain. Hal ini dilakukan karena sudah tidak mampu melihat kesewenang-wenangan di dalam negerinya dan protes-protes lain tidak ampuh. Mereka berkata: “Kamilah yang memecat raja atau adat, karena kami sekarang melepaskan diri dari kekuasaannya”.(Mattulada, 1985)

Hak koreksi rakyat terhadap perbuatan sewenang-wenang pemimpin atau pejabat negara, merupakan bukti bahwa kehidupan bernegara manusia Bugis menekankan unsur “demokrasi”.

Penegakan Hukum
Bagi manusia Bugis, menegakkan hukum terhadap suatu pelanggaran merupakan kewajiban. Dalam konsep Siri’ (malu, harga diri) terungkap bahwa manusia Bugis yang berbuat semaunya dan tidak lagi mempedulikan aturan-aturan adat (etika panngadereng atau peradaban) dianggap sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Siri’ atau harga diri merupakan landasan bagi “pemimpin” untuk senantiasa menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Pemimpin yang tidak mampu menegakkan hukum dianggap pemimpin lembek atau banci. Seseorang yang tidak mempunyai Siri’ diumpamakan sebagai bangkai yang berjalan. Dalam ungkapan Bugis disebutkan: Siri’ emmi to riaseng tau (Hanya karena Siri’-lah kita dinamakan manusia). Itulah sebabnya mengapa para orang tua Bugis menjadikan Siri’ sebagai hal yang amat penting dalam nasihat-nasihat, sebagaimana dituturkan oleh Muhammad Said sebagai berikut:

Taro-taroi alemu siri’
Narekko de’ siri’mu inrekko siri’


(Perlengkapilah dirimu dengan siri’, Kalau tidak ada siri’-mu, pinjamlah siri’.)

Dalam dunia realitas, sering dijumpai seorang manusia Bugis mengorbankan sanak keluarga yang paling dicintainya demi mempertahankan harga diri dan martabatnya di tengah masyarakat. Dalam sejarah disebutkan bahwa di Sidenreng Rappang pada abad XVI, La Pagala Nene Mallomo, seorang hakim (pabbicara), dan murid dari La Taddampare, menjatuhkan pidana mati terhadap putranya sendiri yang amat dicintainya karena telah terbukti mengambil luku orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya. Tentu saja kejadian itu telah mencoreng muka ayahnya sendiri yang dikenal sebagai hakim yang jujur. Ketika ditanya mengapa ia memidana mati putranya sendiri dan apakah dia menilai sepotong kayu sama dengan jiwa seorang manusia, beliau menjawab:

“Ade’e temmakeana’ temmakke eppo”
“Hukum tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu.”


Pidana mati itu dilakukan semata-mata untuk mempertahankan harga dirinya sebagai hakim yang jujur di tengah-tengah masyarakatnya. Sekiranya ia memberikan pengampunan kepada putranya sendiri, tentulah ia akan menanggung malu yang sangat dalam karena akan dicibir oleh masyarakat sekitarnya, dan wibawanya sebagai hakim yang jujur akan hilang seketika. Bagi masyarakat Bugis, falsafah “taro ada taro gau” (satunya kata dengan perbuatan) adalah suatu keharusan. Manusia yang tidak bisa menyerasikan antara perkataan dan perbuatannya akan mendapat gelar sebagai manusia “munafik” (munape), suatu gelar yang sangat dihindari oleh manusia Bugis.

Adat yang telah merupakan jiwa dan semangat manusia Bugis berlaku umum dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Adat atau panngadereng tidak mengenal kedudukan, kelas sosial, derajat kepangkatan, status sosial ekonomi, dan lain-lain, dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman adat terhadap manusia-manusia yang telah melakukan pelanggaran. Dari mana pun asal manusia itu, apakah dia seorang raja, putra mahkota, orang kaya, bangsawan, sama sekali tidak mempunyai hak istimewa dalam kehidupan panngadereng masyarakat Bugis. Kedudukan kelompok elite dan masyarakat biasa diperlakukan sama dalam kehidupan masyarakat. Faktor inilah yang telah menempatkan adat pada tempat yang teratas dalam diri manusia Bugis: “Ade’temmakiana’, temmakieppo” (adat tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu).

Data tentang bagaimana adat diperlakukan kepada semua kelompok masyarakat, berikut beberapa data historis yang dicatat oleh Abidin sebagai berikut:

1. Pada waktu Lamanussa Toakkarangeng menjadi Datu Soppeng, orang-orang Soppeng pernah hampir kelaparan karena kemarau panjang. Beliau menyelidiki sebab-sebab bencana kelaparan itu, tetapi tak ada seorang pejabat kerajaan pun yang melakukan perbuatan sewenang- wenang. Setelah beliau merenung, beliau mengingat bahwa beliau pernah memungut suatu barang di sawah seorang penduduk dan disimpannya di rumahnya sendiri. Perbuatan beliau inilah yang menurutnya menyebabkan mala petaka itu, pikir beliau. Beliau mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman kepada dirinya sendiri karena tidak ada orang pun yang berani menjatuhkan hukuman kepada diri sang Datu. Hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya sendiri adalah berupa denda, yaitu beliau memotong kerbau dan dagingnya dibagikan kepada rakyat. Di hadapan rakyatnya, beliau menyatakan diri bersalah karena telah memungut suatu barang dari sawah seseorang dan menyimpannya sendiri. Beliau mengumumkan barang tersebut di tengah pesta tudang sipulung (duduk bersama), tetapi tak seorang pun yang mengaku telah kehilangan sesuatu.

2. Ketika La Pabbelle’ putra Arung Matoa Wajo yang X La Pakoko Topabbele’ memperkosa wanita di kampung Totinco, ia dijatuhi hukuman mati oleh ayahnya sendiri.

3. Raja Bone yang bernama La Ica’ dibunuh oleh orang-orang Bone karena kekejamannya.

4. Raja Bone yang bernama La Ulio “Bote’” (Sigendut) meninggal diamuk di kampung Utterung, karena dianggap berbuat sewenang-wenang kepada rakyat.

5. Ketika Toangkone Ranreng Bettempola pada abad XV dibuktikan menculik wanita yang bernama We Neba untuk diserahkan kepada temannya Opu Rajeng dari Luwu, maka ia dijatuhi pidana dipecat dengan tidak hormat lalu diusir untuk seumur hidup.

6. La Temmasonge putra raja Bone La Patau Matanna Tikka pada tahun 1710 dipidana “ripaoppangi tana” (diusir keluar Bone dan dibuang ke Buton) karena membunuh Arung Tiboyong, seorang anggota dewan pemangku adat Bone. Raja Luwu menyingkirkan putrinya (yang terserang penyakit kulit yang menular) dari istina karena atas permintaan rakyat.

Motivasi berprestasi (Reso)
Dalam hal motivasi berprestasi, terungkap dalam ungkapan Bugis dengan istilah reso (usaha keras). Untuk mencapai prestasi reso merupakan syarat utama. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perjuangan untuk mencapai suatu keberhasilan, seseorang haruslah pantang menyerah; ia harus tampil sebagai pemenang. Ungkapan Lontarak berikut mengisyaratkan betapa pentingnya melakukan gerak cepat agar orang lain tidak mendahului kita dalam bertindak:

Aja’ mumaelo’ ribetta makkalla ri cappa alletennge(Janganlah mau didahului menginjakkan kaki di ujung titian.)

Ungkapan di atas memberi pelajaran bahwa dalam hidup ini terdapat persaingan yang cukup ketat dan untuk memenangkan persaingan itu, semua kemampuan yang ada harus dimanfaatkan. Titian yang hanya dapat dilalui oleh seorang saja dan siapa yang terdahulu menginjakkan kaki pada titian itu, berarti dialah yang berhak meniti terlebih dahulu. Ini berarti bahwa bertindak cepat dengan penuh keberanian, walaupun mengandung risiko besar merupakan syarat mutlak untuk menjadi pemenang. Namun demikian, tidak ada keberuntungan besar tanpa perbuatan besar dan tidak ada perbuatan besar tanpa risiko yang besar. Dalam sebuah ungkapan Lontarak ditekankan:

Resopa natinulu, natemmanginngi malomo naletei pammase Dewata Seuwaee.

(Hanya dengan kerja keras dan ketekunan, sering menjadi titian rahmat Ilahi.)

Ungkapan itu memberi pelajaran bahwa untuk memperoleh keberhasilan, seseorang tidak hanya berdo’a, tetapi harus bekerja keras dan tekun.

Ambo Enre (1992) mengutip sebuah ungkapan pesan Bugis bagi perantau-perantau sebelum meninggalkan kampung halaman sebagai berikut:

Akkellu peppeko mulao,
a’bulu rompeko murewe’.

(Bergundul licinlah engkau pergi, berbulu suaklah engkau kembali).

Pesan itu diperuntukkan kepada para perantau agar terdorong bekerja keras di negeri rantauannya. Serta mempunyai tekad yang kuat untuk tidak kembali ke kampung halamannya sebelum berhasil. Dalam kaitannya dengan usaha, waktu atau kesempatan merupakan salah satu faktor penentu dalam meraih kemenangan (Tang, 2007). Hal ini ditegaskan dalam ungkapan Bugis disebutkan:

Onroko mammatu-matu napole marakkae naia makkalu
(Tinggallah engkau bermalas-malas hingga kelak datang yang gesit lalu menguasai)

Selain pentingnya menghargai waktu/kesempatan, pentingnya seseorang menghindari perbuatan memetik keuntungan dari hasil jerih payah orang lain, tergambar dalam ungkapan berikut:

Temmasiri kajompie, tania ttaro rampingeng, naia makkalu.
(Tak malu nian si Buncis, bukan ia menyimpan penyanggah, ia yang memanjat)

Ungkapan itu menganjurkan bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, seseorang dituntut bekerja keras, tidak menyandarkan harapannya kepada orang lain.

Kesetiakawanan Sosial (assimellereng)

Konsep assimellereng mengandung makna kesehatian, kerukunan, kesatupaduan antara satu anggota keluarga dengan anggota keluarga lain, antara seorang sahabat dengan sahabat yang lain. Memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi, setia kawan, cepat merasakan penderitaan orang lain, tidak tega membiarkan saudaranya berada dalam keadaan menderita, dan cepat mengambil tindakan penyelamatan atas musibah yang menimpa seseorang, dikenal dengan konsep “sipa’depu-repu” (saling memelihara). Sebaliknya, orang yang tidak mempedulikan kesulitan sanak keluarganya, tetangganya, atau orang lain sekali pun disebut bette’ perru. Dalam kehidupan sehari-hari, manifestasi kesehatian dan kerukunan itu disebutkan dalam sebuah ungkapan Bugis:

“tejjali tettappere , banna mase-mase”.

Ungkapan tersebut biasanya diucapkan ketika seorang tuan rumah kedatangan tamu. Maksunya adalah “kami tidak mempunyai apa-apa untuk kami suguhkan kepada tuan. Kami tidak mempunyai permadani atau sofa yang empuk untuk tuan duduki. Yang kami miliki adalah kasih sayang.

Lontarak sangat menganjurkan manusia memiliki perasaan kemanusiaan yang tinggi, rela berkorban menghormati hak-hak kemanusiaan seseorang, demi kesetiakawanan atau solidaritas antara sesama manusia, berusaha membantu orang, suka menolong orang menderita, berkorban demi meringankan penderitaan dan kepedihan orang lain dan berusaha pula untuk membagi kepedihan itu ke dalam dirinya. Dalam Lontarak disebutkan:

Iya padecengi assiajingeng:
- Sianrasa-rasannge nasiammase-maseie;
- sipakario-rio;
- Tessicirinnaiannge ri sitinajae;
- Sipakainge’ ri gau’ patujue;
- Siaddappengeng pulanae.

(Yang memperbaiki hubungan kekeluargaan yaitu:
- Sependeritaan dan kasih-mengasihi;
- Gembira menggembirakan;
- Rela merelakan harta benda dalam batas-batas yang wajar;
- Ingat memperingati dalam hal-hal yang benar;
- Selalu memaafkan.)

Dorongan perasaan solidaritas untuk membela, menegakkan, memperjuangkan harkat kemanusiaan orang lain atau perasaan senasib sepenanggungan di antara keluarga, kerabat, dan masyarakat dilukiskan dalam ungkapan-ungkapan Lontarak sebagai berikut:

Eppai rupanna padecengi asseajingeng:
- Sialurusennge’ siamaseng masseajing.
- Siadampengeng pulanae masseajing.
- Tessicirinnaiannge warangparang masseajing, ri sesena gau’ sitinajae.
- Sipakainge’ pulannae masseajing ri sesena gau’ patujue sibawa winru’ madeceng.

( Empat hal yang mengeratkan hubungan kekeluargaan:
- Senantiasa kasih mengasihi sekeluarga.
- Maaf memaafkan sekeluarga.
- Rela merelakan sebagian harta benda sekeluarga dalam batas-batas yang layak.
- Ingat memperingati sekeluarga demi kebenaran dan tujuan yang baik.)

Kepatutan (Mappasitinaja)
Mappasitinaja berasal dari kata sitinaja yang berarti pantas, wajar atau patut. Mappasitinaja berarti berkata atau berbuat patut atau memperlakukan seseorang secara wajar. Definisi kewajaran diungkapkan oleh cendekiawan Luwu sebagaimana dikutip oleh Ambo Enre (1992) sebagai berikut:

Ri pariajanngi ri ajannge, ri parialau’i alau’e, ri parimanianngi maniannge, ri pariase’i ri ase’e, ri pariawai ri awae.

(Ditempatkan di Barat yang di Barat, ditempatkan di Timur yang di Timur, ditempatkan di Selatan yang di Selatan, ditempatkan di atas yang di atas, ditempatkan di bawah yang di bawah.)

Dari ungkapan itu, tergambar bahwa seseorang dikatakan bertindak patut atau wajar bila ia mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Seseorang yang bertindak wajar berarti ia mampu menempatkan dirinya sesuai dengan kedudukannya. Ia tidak menyerakahi hak-hak orang lain, melainkan memahami hak-haknya sendiri. Di samping itu, ia pula dapat memperlakukan orang lain pada tempatnya. Ia sadar bahwa orang lain mempunyai hak-hak yang patut dihormati.

Perbuatan wajar atau patut, dalam bahasa Bugis biasa juga disebut mappasikoa. Seorang yang berbuat wajar dalam arti mappasikoa berarti ia merasa cukup atas sesuatu yang dimilikinya. Ia bertindak sederhana. Dicontohkan oleh Rahim (1985), tentang sikap wajar Puang Rimaggalatung. Puang Rimaggalatung pernah berkali-kali menolak tawaran rakyat Wajo untuk diangkat menjadi Arung Matoa Wajo atas kematian Batara Wajo III yang bernama La Pateddungi Tosamallangi. Bukannya beliau tidak mampu memangku jabatan yang ditawarkan kepadanya, tetapi ia sadar bahwa jabatan itu sungguh sulit untuk diembannya. Namun, karena Adat (para wakil rakyat) dan rakyat Wajo sendiri merasa bahwa beliau pantas memimpin mereka, akhirnya tawaran itu diterima.

Aja’ muangoai onrong, aja’ to muacinnai tanre tudangeng, de’tu mullei padecengi tana. Risappa’po muompo, ri jello’po muompo, ri jello’po muakkengau.

(Jangan serakahi kedudukan, jangan pula terlalu menginginkan kedudukan tinggi, jangan sampai kamu tidak mampu memperbaiki negeri. Bila dicari barulah kamu muncul, bila ditunjuk barulah kamu mengia.)

Ungkapan lain yang menganjurkan manusia berbuat wajar adalah sebagai berikut:

Duampuangenngi ritu gau sisappa nasilolongeng, gau madecennge enrennge sitinajae. Iapa ritu namadeceng narekko silolongenngi duampuangennge. Naia lolongenna ritu:
a. narekko ripabbiasai aleta mangkau madeceng, mauni engkamuna maperri ri pogaumuiritu.
b. Pakatunai alemu ri sitinajae
c. Saroko mase ri sitinajqe
d. Moloi roppo-roppo narewe
e. Moloi laleng namatike nasanresenngi ri Dewata Seuwaee
f. Akkareso patuju.

(Dua hal saling mencari lalu bersua, yakni perbuatan baik dan yang pantas. Barulah baik bila keduanya berpadu. Cara memadukannya ialah:
a. Membiasakan diri berbuat baik meskipun sulit dilakukan.
b. Rendahkanlah dirimu sepantasnya.
c. Ambillah hati orang sepantasnya
d. Menghadapi semak-semak ia surut langkah
e. Melalui jalan ia berhati-hati dan menyandarkan diri kepada Tuhan
f. Berusahalah dengan benar.)

Sebaliknya, lawan dari kata patut adalah berlebih-lebihan dan serakah. Watak serakah diawali keinginan untuk menang sendiri. Keinginan untuk menang sendiri dapat menghasilkan pertentangan-pertentangan dan menutup kemungkinan untuk mendapatkan restu dari pihak lain. Manusia yang berbuat serakah, justru akan menghancurkan dirinya sendiri karena orang lain akan menjauhinya. Dan apabila hati manusia dipenuhi sifat serakah, maka tiada lagi kebaikan yang bisa diharapkan dari manusia itu. Dalam Lontarak disebutkan:

Cecceng ponna cannga tenngana sapu ripale cappa’na
(Serakah awalnya, menang sendiri pertengahannya, kehilangan sama sekali akhirnya.)

Jadi, Lontarak amat menekankan pentingnya manusia berbuat secara wajar, seperti dapat disimak dalam ungkapan:

Aja’ mugaukenngi padammu tau ri gau’ tessitinajae
(Jangan engkau melakukan sesuatu yang tidak patut terhadap sesamamu manusia)

Selanjutnya, Lontarak memperingatkan bahwa sifat serakah atau tamak, sewenang-wenang, curang, perbuatan tega atau tidak menaruh belas kasihan kepada orang lain dapat menghancurkan nilai kepatutan dan dapat menimbulkan kerusakan dalam negara. Pertama, keserahan atau ketamakan, menghilangkan rasa malu sehingga mengambil hak-hak orang lain bukan lagi hal yang tabu. Karena, orang yang bersifat serakah atau tamak tidak pernah merasa cukup sehingga apa yang dimiliki selalu dianggap kurang. Kedua, kekerasan akan menyebabkan melenyapkan kasih sayang di dalam negeri. Artinya, rakyat kecil harus mendapat perlindungan demi tegaknya suatu negara, tetapi kalau pihak yang berkuasa berbuat sewenang-wenang (hanya unjuk kekuatan) berarti kasih sayangnya kepada masyarakat akan hilang yang sekaligus memperlemah kedaulatan rakyat. Ketiga, kecurangan akan memutuskan hubungan keluarga.

Artinya, orang yang curang tidak pernah merasa puas atas hak-haknya sendiri. Ia selalu berpikir untuk memiliki hak-hak orang lain. Orang seperti itu, akan menemukan kesulitan dalam hidupnya karena tidak ada orang yang akan mempercayainya. Keempat, perbuatan tega terhadap sesama manusia, melenyapkan kebenaran di dalam negeri. Artinya, para pejabat negeri dituntut untuk berbuat adil kepada rakyatnya. Berbuat tidak adil berarti kebenaran dilecehkan dan bila kebenaran dilecehkan berarti kehancuran bagi negeri. Karena itu, agar negara selamat dan berhasil, para pemimpin haruslah berbekal kejujuran disertai dengan kepatutan.

Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kearifan lokal dalam kepustakaan Bugis masih sangat relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, kearifan lokal sebagai jati diri bangsa perlu direvitalisasi, khususnya bagi generasi muda dalam percaturan global saat dan di masa datang. Dengan demikian, identitas sebagai bangsa baik secara fisik maupun non fisik akan tetap terjaga.

Sumber tulisan:
  1. http://www.ahmadmaulana.com/tag/cerita-ku/
  2. http://buginese.blogspot.com/
  3. http://lagaligo.net/
sumber link:
http://www.wacananusantara.org/content/view/content/view/content/view/category/1/id/184?mycustomsessionname=1aa8e0158659e06ad51194bd4c0dcd

Minggu, 15 April 2012

Foto-Foto Keindahan Alam Semesta


Venus dan Merkurius yang terlihat di tepi barat

Nebula Eskimo

Pernah Dengar Galaksi Andromeda? Tapi belum pernah lihat, kan? Tataplah dengan saksama, kenali dia. Dia tetangga kita.

Bintang Carina yang terletak tidak jauh dari Galaksi Bima Sakti

Bintang Epsilon Aurigae ini akan memudar dibalik awan hitam setiap 27 tahun sekali

Sistem Planetari Epsilon Eridani

Galaksi M81 yang terlihat indah dengan nuansa warna merah muda-nya..

Ini gambaran bintang yang masih bayi. Lihat, cantiknya berselimutkan warna-warni kabut nebula..

Yang ini saya beri nama, 'Ketika Jupiter menghadap sang Surya'..

Komet ini akan terlihat polos jika kita amati dari bumi, karena itu perhatikanlah dengan saksama bagaimana dia sering menatap suatu planet dengan tetap memperhatikan orbitnya..

Inilah proses Black Hole memangsa apapun di sekitarnya..

Inilah yang dinamakan asteroid..

Pemandangan ketika mengamati galaksi kita dari sisi terluar galaksi. Keren, kan?

Sisi lain sebuah Komet. Indah tapi mengerikan..

Formasi bintang Eta Carinae berbalutkan nebula

Bagaimana? Keren kan alam semesta ini? Sekedar pemberitahuan kembali agar tidak lupa, saya ingin mengingatkan jika kita ini tinggal di planet bumi, satu planet di antara sekitar 7 triliun planet yang tersebar di seantero alam semesta. seperti 1 biji pasir di antara 1 truk pasir..

Minggu, 01 April 2012

Tanda Kebaikan Islam Seseorang

(Oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas)

Hadist
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, dia berkata:
“Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah
meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya".”

(Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya seperti itu).

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini shahîh (dengan beberapa syawahidnya). Diriwayatkan oleh:
  1. At-Tirmidzi, no. 2317.
  2. Ibnu Mâjah, no. 3976.
  3. Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah, XIV/320, no. 4132.
  4. Ibnu Hibbân, no. 229 - at-Ta’lîqâtul Hisân.
  5. Ibnu Abid-Dunya dalam kitab ash-Shamtu (no. 108) dari Sahabat Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh: Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ‘ (VIII/273-274, no. 12181), Ahmad (I/201), ath-Thabrani dalam Mu’jamul-Kabîr (no. 2886) dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Syawahid hadits ini dari Abu Bakar, Husain bin Ali, dan Zaid bin Tsabit. Yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits. Hadits Abu Hurairah di atas dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam at- Ta’lîqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban, no. 229).

SYARAH HADITS
Hadits di atas merupakan salah satu prinsip dari prinsip-prinsip adab dan etika yang agung. Imam Abu ‘Amr bin Shalâh rahimahullâh menceritakan dari Abu Muhammad bin Abi Zaid rahimahullâh, imam madzhab Mâliki pada masanya, bahwa ia berkata: “Puncak etika kebaikan bermuara dari empat hadits:
  1. Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, ‘Barang siapa beriman kepada Allâh Ta'ala dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam’,
  2. Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, ‘Di antara kebaikan keislaman seseorang, ialah dia meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya’,
  3. Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam yang ringkas kepada orang yang meminta wasiat kepadanya, ‘Janganlah engkau marah’, dan
  4. Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, ‘Orang mukmin itu mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya’.”[1]
Makna hadits ini, bahwasanya di antara kebaikan keislaman seseorang ialah ia meninggalkan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat baginya. Dia hanya mencukupkan diri dengan berbagai perkataan dan perbuatan yang bermanfaat baginya. Makna ya'nihi “ya’nîhi” dalam hadits ini, ialah perhatian (inâyah)nya tertuju padanya, kemudian sesuatu tersebut menjadi maksud dan tujuannya. Makna al-inâyah, ialah perhatian yang lebih terhadap sesuatu. Seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya, dan tidak ia inginkan bukan karena pertimbangan hawa nafsu dan keinginan jiwa, namun karena pertimbangan syari’at Islam. Oleh karena itu, beliau menjadikan sikap seperti itu sebagai bukti kebaikan keislamannya.
Jadi, jika keislaman seseorang baik, dia meninggalkan ucapan dan tindakan-tindakan yang tidak bermanfaat baginya dalam Islam, karena Islam mengharuskan seseorang mengerjakan kewajibankewajiban seperti yang telah dijelaskan dalam hadits Jibril radhiyallâhu'anhu (hadits ke-2 kitab al-Arba’în) dan hadits-hadits yang lainnya. Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
Hadist
… Berkemauan keraslah kepada apa-apa yang bermanfaat bagimu,
dan minta tolonglah kepada Allâh Ta'ala
dan janganlah bersikap lemah….”
[2]
Para Ulama menjelaskan, bahwa yang dimaksud meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfat, sebagian besar ditujukan kepada menjaga lisan (lidah), dari perkataan yang sia-sia. Prinsip yang mendasar ialah meninggalkan hal-hal yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
Hadist
Seorang muslim, ialah orang yang kaum Muslimin selamat dari lidah dan tangannya;
dan orang yang hijrah, ialah orang yang meninggalkan apa yang Allâh larang.[3]
Jadi, jika keislaman seseorang baik, dia akan meninggalkan apa saja yang tidak bermanfaat baginya; baik itu hal-hal yang diharamkan, syubhat, makruh, dan hal-hal mubah yang berlebihan yang tidak dibutuhkan, karena itu semua tidak bermanfaat bagi seorang Muslim. Jika keislaman seseorang telah baik dan mencapai tingkatan ihsân, maka ketika beribadah kepada Allâh Ta'ala seolah-olah ia melihat-Nya, dan jika ia tidak melihat-Nya maka Allâh Ta'ala melihatnya. Maka, barang-siapa beribadah kepada Allâh Ta'ala dengan mengingat kedekatan-Nya dan penglihatannya kepada Allâh Ta'ala dengan hatinya atau mengingat kedekatan dan penglihatan Allâh Ta'ala kepadanya, sungguh keislamannya telah baik dan mengharuskannya meninggalkan apa saja yang tidak bermanfaat baginya dalam Islam dan ia lebih sibuk dengan hal-hal yang bermanfaat baginya.
Kedua kedudukan itu membuahkan sifat malu kepada Allâh Ta'ala Ta’ala dan meninggalkan apa saja yang membuatnya malu kepada-Nya. Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda:
Hadist
Hendaklah kalian malu kepada Allâh dengan sebenar-benar malu.
Barang siapa yang malu kepada Allâh Ta'ala dengan sebenar-benar malu,
hendaklah ia menjaga kepala dan apa yang ada padanya,
menjaga perut dan apa yang ada di dalamnya,
dan hendaklah ia selalu mengingat kematian dan kehancuran badan.
Barang siapa menginginkan kehidupan akhirat,
hendaklah meninggalkan perhiasan dunia,
dan barang siapa melakukan hal itu,
sungguh, ia telah malu kepada Allâh Ta'ala dengan sebenar-benar malu.[4]
Salah seorang yang arif mengatakan “jika engkau berbicara, ingatlah pendengaran Allâh Ta'ala terhadapmu. Jika engkau diam, ingatlah penglihatan-Nya kepadamu”.[5]
Hal ini telah diisyaratkan oleh Al-Qur`ân di banyak tempat, misalnya firman Allâh Ta’ala:
Qs. Qaf/50-18
Tidak ada satu kata yang diucapkannya,
melainkan ada di sisinya Malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).

(Qs. Qâf/50:18)
Firman Allâh Ta'ala :
Qs. az-Zukhruf/43:80
Ataukah mereka mengira bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka?
Sebenarnya (Kami mendengar),
dan utusan-utusan Kami (para Malaikat) selalu mencatat di sisi mereka.

(Qs. az-Zukhruf/43:80)
Banyak manusia tidak membandingkan antara ucapannya dan perbuatannya. Akibatnya, ia bicara ngawur, sia-sia, tidak bermanfaat, dan tidak terkendali. Hal ini juga tidak diketahui oleh Sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallâhu'anhu, ketika ia bertanya kepada Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam : “Apakah kita juga akan disiksa karena apa yang kita ucapkan?”
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab:
Hadist
“Wahai Mu’adz! Semoga ibumu selamat.
Tidak ada yang membuat manusia tertelungkup di atas wajahnya di neraka,
melainkan disebabkan hasil lidah mereka”.
[6]
Allâh Ta’ala menegaskan, tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan manusia di antara mereka. Allâh Ta'ala berfirman:
Qs. An-Nisa'/4:114
Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka,
kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah,
atau berbuat kebaikan,
atau mengadakan perdamaian di antara manusia.
(Qs. an-Nisâ‘/4:114)
Dan hadits ini menunjukkan, bahwasanya meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat termasuk bagian dari kebaikan keislaman seseorang. Jika ia meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya dan mengerjakan apa yang bermanfaat baginya, sungguh, telah sempurnalah kebaikan keislamannya.
Imam an-Nawawi rahimahullâh (wafat th. 676 H) berkata: “Ketahuilah bahwa seorang mukallaf (yang telah dibebani hukum syari’at/sudah baligh) seharusnya dapat menjaga lisannya untuk tidak berbicara, kecuali untuk hal-hal yang benar-benar bermanfaat. Apabila menurut pertimbangannya kemaslahatan antara diam dan berbicara adalah sama, maka menurut petunjuk Sunnah, ia lebih baik mengambil sikap diam. Sebab, pembicaraan yang mubah (boleh) terkadang bisa membawa kepada perbuatan haram atau makruh. Yang demikian banyak sekali terjadi (menjadi kebiasaan). Ingat, mencari selamat adalah sesuatu keberuntungan yang tiada taranya. (Kitab Riyâdush-Shâlihîn, Bab Tahrîmil-Ghîbah wal-’Amri bi Hifzhil-Lisân).
Apabila seseorang meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, maka baiklah keislamannya. Apabila ia baik keislamannya, maka akan dilipatgandakan kebaikannya.
Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang seseorang yang baik keislamannya, kebaikan-kebaikannya dilipat-gandakan, adapun kesalahan-kesalahannya dihapuskan. Dan yang nampak, bahwa pelipat-gandaan kebaikan itu sangat ditentukan dari baik atau tidaknya keislaman seseorang. Diriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Beliau bersabda:
Hadist
Jika salah seorang dari kalian memperbaiki keislamannya,
maka setiap kebaikan yang dia kerjakan
ditulis dengan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat,
dan setiap kesalahan yang dilakukannya
ditulis dengan kesalahan yang sama
hingga dia bertemu dengan Allâh Ta'ala.
[7]
Satu kebaikan dilipat-gandakan hingga sepuluh kali lipat merupakan suatu kepastian. Pelipat-gandaan kebaikan itu sangat terkait dengan kebaikan keislaman seseorang, keikhlasan niat, dan kebutuhan kepada amal tersebut dan keutamaannya, seperti menyumbang dana untuk jihad, memberi nafkah untuk keperluan haji, memberi nafkah kepada sanak kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, dan saat-saat di mana nafkah diperlukan.[8]
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, dia berkata, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
Hadist
Apabila seorang hamba masuk Islam lalu baik keislamannya,
Allâh Ta'ala menulis baginya setiap kebaikan yang pernah dia kumpulkan
dan dihapus darinya setiap kesalahan yang pernah dia kumpulkan.
Setelah itu yang terjadi ialah qisash;
satu kebaikan dilipat-gandakan dengan sepuluh kali lipat
dari nilai kebaikannya hingga tujuh ratus kali lipat,
dan satu kesalahan (dihitung) satu kesalahan yang sama
kecuali jika Allâh Ta'ala memaafkannya.
[9]
Yang dimaksud dengan kebaikan dan kesalahan yang dikumpulkan pada hadits di atas, ialah kebaikan dan kesalahan yang terjadi sebelum Islam. Ini menunjukkan, bahwa seseorang yang diberikan pahala karena kebaikan-kebaikannya pada saat dia masih kafir, apabila dia masuk Islam, dan kesalahannya dihapus apabila dia masuk Islam, tetapi dengan syarat yaitu keislamannya baik, dan menjauhi berbagai kesalahan itu setelah dia masuk Islam. Imam Ahmad rahimahullâh menegaskan hal ini.
Hal ini juga ditunjukkan oleh sebuah hadits dalam ash-Shahîhain dari Ibnu Mas’ud radhiyallâhu'anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah kami akan disiksa karena apa yang kami lakukan pada masa Jahiliyyah?”
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab:
Hadist
Adapun seseorang dari kalian yang berbuat kebaikan dalam masa Islamnya,
dia tidak akan disiksa karenanya.
Namun barang siapa berbuat tidak baik,
dia akan disiksa karena perbuatannya pada masa Jahiliyyah dan masa Islam.
[10]
Sahabat ‘Amr bin al-Ash radhiyallâhu'anhu, ketika masuk Islam ia berkata kepada Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam : “Aku ingin memberikan syarat!”
Beliau menjawab, “Engkau mensyaratkan apa?”
Aku menjawab, “Agar Allâh Ta'ala mengampuniku,”
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab: “Tidakkah engkau mengetahui, bahwa Islam menghapuskan apa (kesalahan) yang sebelumnya?”
Dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullâh disebutkan: “Sesungguhnya Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya”.[11]
Dari Hakim bin Hizâm radhiyallâhu'anhu berkata, “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang banyak hal yang telah aku perbuat pada masa Jahiliyyah, berupa sedekah atau membebaskan budak atau menyambung silaturahmi; apakah ada pahala padanya?”
Maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Engkau masuk Islam bersama kebaikan yang telah engkau perbuat”.[12]
Ini menunjukkan, bahwa kebaikan-kebaikan orang kafir akan diberikan pahala apabila dia masuk Islam, dan apabila baik keislamannya akan dilipat-gandakan pahalanya. Mudah-mudahan kita termasuk orang yang sibuk dengan hal-hal yang bermanfaat, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan mudah-mudahan keislaman kita semakin menjadi baik.

FAWA‘ID HADITS
  1. Agama Islam menghimpun berbagai bentuk kebaikan, dan kebaikan-kebaikan Islam ini terhimpun dalam dua kata,
    Allâh Ta'ala Ta’ala berfirman:

    Qs. an-Nahl/19:90
    Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…
    (Qs. an-Nahl/16:90)
  2. Tolok ukur mengerjakan sesuatu yang bermanfaat dan meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, ialah dengan Syariat Islam.
  3. Perbuatan seseorang dalam meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat dan tidak ada kaitannya dengan berbagai urusan dan kepentingannya, ini merupakan tanda kebaikan keislamannya.
  4. Orang yang sibuk dengan sesuatu yang tidak bermanfaat, maka hal itu merupakan indikasi kekurangan dalam agamanya.
  5. Hendaklah seorang muslim mencari berbagai kebaikan keislamannya dan meninggalkan segala apa yang tidak bermanfaat baginya sehingga merasa tenang. Sebab, bila ia disibukkan dengan urusan yang tidak penting dan tidak bermanfaat, akan membuat dirinya lelah.
  6. Hendaklah seorang muslim memanfaatkan waktu dengan sesuatu yang dapat mendatangkan manfaat di dunia dan akhirat. Dan hal ini merupakan jalan selamat.
  7. Dianjurkan untuk menjauhi perkara-perkara yang rendah dan tidak bermanfaat.
  8. Dianjurkan untuk melatih jiwa dan membersihkannya, yaitu dengan menjauhkannya dari berbagai kekurangan, kehinaan, dan syubhat yang mengotorinya.
  9. Sibuk dan mencampuri urusan orang lain merupakan perbuatan sia-sia dan sebagai tanda lemahnya keimanan, serta dapat menimbulkan perpecahan dan pemusuhan antara manusia.
  10. Hati dan lisan yang sibuk dengan berdzikir kepada Allâh Ta'ala Ta’ala sesuai dengan sunnah adalah hati yang tenang.
  11. Seorang muslim harus berfikir sebelum berkata dan berbuat, apakah perkataan dan perbuatannya bermanfaat ataukah tidak, bermanfaat tidak untuk dirinya, keluarganya, dan untuk Islam dan kaum muslimin menurut tolok ukur syari’at.
  12. Amar ma’ruf dan nahi munkar adalah perkataan dan perbuatan yang bermanfaat, akan tetapi harus menurut ketentuan syariat.
  13. Apabila keislaman seseorang itu baik, maka akan dilipatgandakan pahalanya.
Wallâhu a’lam.
Marâji‘:
  1. Al-Qur‘ân dan terjemahnya.
  2. Al-Mu’jamul Kabîr.
  3. Ash-Shamtu, karya Ibnu Abid Dunya. Tahqîq: Abu Ishaq al-Huwaini.
  4. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  5. Hilyatul-Auliyâ‘.
  6. Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  7. Kutûbus Sab’ah. 8.Mushannaf ‘Abdur-Razzaq.
  8. Qawâ‘id wa Fawâ‘id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
  9. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
  10. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlîh al-‘Utsaimîn.
  11. Syarhus-Sunnah lil-Baghawi
  12. Tafsîr Ibni Katsir.
  13. Dan kitab-kitab lainnya.

[1] Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/288).
[2] Shahîh. HR Muslim (no. 2664), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[3] HR al Bukhâri (no. 10) dan Muslim (no. 40), dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu'anhu.
[4] Hasan. HR Ahmad (I/387), at-Tirmidzi (no. 2458), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 4033), dan al-Hakim (IV/323) dari
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallâhu'anhu. Derajat hadits ini hasan dengan seluruh jalannya. Lihat Shahîh Jâmi’ush-Shagîr (no. 935).
[5] Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/290).
[6] Shahîh. HR Ahmad (V/230, 236, 237, 245), at-Tirmidzi (no. 2616), an-Nasâ‘i dalam as-Sunanul-Kubra (no. 11330), ‘Abdur-Razzaq dalam al-Mushannaf (no. 20303), Ibnu Majah (no. 3973), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Imân (no. 1, 2), al-Baihaqi dalam as- Sunanul Kubra (IX/20), ath-Thayalisi (no. 560), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr (XX/200, 291, 294, 304, 305), al-Hâkim (II/412-413), dan Ibnu Hibban (no. 214).
[7] Shahîh. HR Muslim (no. 129).
[8] Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/295).
[9] Shahîh. HR al-Bukhâri secara mu’allaq (I/88 –Fat-hul-Bâri) dan dimaushulkan oleh an-Nasâ‘i (VIII/105-106).
[10] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6921) dan Muslim (no. 120).
[11] Shahîh. HR Muslim (no. 121) dan Ahmad (IV/205).
[12] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 1436, 2220, 2538, 5992) dan Muslim (no. 123)

Rabu, 14 Maret 2012

Tuntunan Manasik Haji

28 (Duapuluh Delapan) Tuntunan Dalam Manasik Haji

Kita sering dihadapkan pada ragam ibadah yang berbeda satu dengan lainnya. Namun ketika telah mengikrarkan syahadat Muhammadarrasulullah, maka yang semestinya terpatri di benak kita adalah meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segenap aspek dan tata cara ibadah, termasuk berhaji.
Pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji merupakan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadi dambaan setiap muslim. Predikat ‘Haji Mabrur’ yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah (surga) tak urung menjadi target utama dari kepergiannya ke Baitullah. Namun, mungkinkah semua yang berhaji ke Baitullah dapat meraihnya? Tentu jawabannya mungkin, bila terpenuhi dua syarat:
1. Di dalam menunaikannya benar-benar ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan karena mencari pamor atau ingin menyandang gelar ‘Pak haji’ atau ‘Bu haji/hajjah’.
2. Ditunaikan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Para pembaca, sebagaimana disebutkan dalam bahasan yang lalu bahwa ibadah haji ada tiga jenis; Tamattu’, Qiran, dan Ifrad. Bagi penduduk Indonesia, haji yang afdhal adalah haji Tamattu’. Hal itu dikarenakan mayoritas mereka tidak ada yang berangkat haji dengan membawa hewan kurban. Walhamdulillah, selama ini mayoritas jamaah haji Indonesia berhaji dengan jenis haji tersebut. Maka dari itu akan sangat tepat bila kajian kali ini lebih difokuskan pada tatacara menunaikan haji Tamattu’.
Saudaraku, jamaah haji Indonesia –menurut kebiasaan– terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan berangkat ke kota Madinah terlebih dahulu, dan setelah tinggal beberapa hari di sana, barulah berangkat ke kota suci Makkah. Sehingga untuk jamaah haji kelompok pertama ini, start ibadah hajinya dari kota Madinah dan miqatnya adalah Dzul Hulaifah. Adapun kelompok kedua, mereka akan langsung menuju kota Makkah, dan miqatnya adalah Yalamlam yang jarak tempuhnya sekitar 10 menit sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Sehingga start ibadah hajinya (niat ihramnya) sejak berada di atas pesawat terbang.
Adapun manasik haji Tamattu’ yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
1. Bila anda telah berada di miqat, maka mandilah sebagaimana mandi janabat, dan pakailah wewangian pada tubuh anda bila memungkinkan. Mandi tersebut juga berlaku bagi wanita yang haidh dan nifas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka mandinya bisa dilakukan di tempat tinggal terakhirnya menjelang penerbangannya.
2. Kemudian pakailah kain ihram yang terdiri dari dua helai (yang afdhal berwana putih); sehelai disarungkan pada tubuh bagian bawah dan yang sehelai lagi diselempangkan pada tubuh bagian atas. Untuk kelompok kedua yang niat ihramnya dimulai ketika di atas pesawat terbang, maka pakaian ihramnya bisa dikenakan menjelang naik pesawat terbang atau setelah berada di atas pesawat terbang, dengan jeda waktu yang agak lama dengan miqatnya agar ketika melewati miqat dalam kondisi telah mengenakan pakaian ihramnya. Adapun wanita, tidaklah mengenakan pakaian ihram tersebut di atas, akan tetapi mengenakan pakaian yang biasa dikenakannya dengan kriteria menutup aurat dan sesuai dengan batasan-batasan syar’i.
3. Kemudian (ketika berada di miqat) berniatlah ihram untuk melakukan umrah dengan mengatakan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah.”
Kemudian dilanjutkan dengan ucapan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Perbanyaklah bacaan talbiyah (umrah) ini dengan suara yang lantang1 sepanjang perjalanan ke Makkah, dan berhentilah dari talbiyah ketika menjelang thawaf. Hindarilah talbiyah secara bersama-sama (berjamaah), karena yang demikian itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
Di antara hal-hal yang harus diperhatikan ketika berihram adalah sebagai berikut:
-Menjalankan segala apa yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti shalat lima waktu dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
-Meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di antaranya; kesyirikan, perkataan kotor, kefasikan, berdebat dengan kebatilan, dan kemaksiatan lainnya.
-Tidak boleh mencabut rambut atau pun kuku, namun tidak mengapa bila rontok atau terkelupas tanpa sengaja.
-Tidak boleh mengenakan wewangian baik pada tubuh ataupun kain ihram. Dan tidak mengapa adanya bekas wewangian yang dikenakan sebelum melafazhkan niat ihram.
-Tidak boleh berburu atau pun membantu orang yang berburu.
-Tidak boleh mencabut tanaman yang ada di tanah suci, tidak boleh meminang wanita, menikah, atau pun menikahkan.
-Tidak boleh menutup kepala dengan sesuatu yang menyentuh (kepala tersebut) dan tidak mengapa untuk memakai payung, berada di bawah pohon, ataupun atap kendaraan.
-Tidak boleh memakai pakaian yang sisi-sisinya melingkupi tubuh (baju, kaos), imamah (sorban), celana, dan lain sebagainya.
-Diperbolehkan untuk memakai sandal, cincin, kacamata, walkman, jam tangan, sabuk, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang, data penting dan yang lainnya.
-Diperbolehkan juga untuk mengganti kain yang dipakai atau mencucinya, sebagaimana pula diperbolehkan membasuh kepala dan anggota tubuh lainnya.
-Tidak boleh (bagi yang sudah berniat haji) melewati miqatnya dalam keadaan tidak mengenakan pakaian ihram.
Apabila larangan-larangan ihram tersebut dilanggar, maka dikenakan dam (denda) dengan menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh unta/sepertujuh sapi).
4. Bila telah tiba di Makkah (di Masjidil Haram) maka pastikan telah bersuci dari hadats (sebagai syarat thawaf, menurut madzhab yang kami pilih).
5. Lalu selempangkanlah pakaian atas ke bawah ketiak kanan, dengan menjadikan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup.
6. Kemudian lakukanlah thawaf sebanyak 7 putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dengan memosisikan Ka’bah di sebelah kiri anda, sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar.” Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi, terhitung 1 putaran.
-Disunnahkan berlari-lari kecil (raml) pada putaran ke-1 hingga ke-3 pada thawaf qudum.
-Disunnahkan pula setiap kali mengakhiri putaran (ketika berada di antara 2 rukun: Yamani dan Hajar Aswad) untuk membaca:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.”
-Disunnahkan pula setiap kali tiba di Hajar Aswad untuk mencium atau memegangnya lalu mencium tangan yang digunakan untuk memegang tersebut, atau pun berisyarat saja dengan tangan (tanpa dicium), sambil mengucapkan: “Allahu Akbar”2 atau “Bismillahi Allahu Akbar”3.
-Disunnahkan pula setiap kali tiba di Rukun Yamani untuk menyentuh/ mengusapnya tanpa dicium dan tanpa bertakbir. Dan bila tidak dapat mengusapnya maka tidak disyariatkan mengusapnya.
-Bila terjadi keraguan tentang jumlah putaran Thawaf, maka ambillah hitungan yang paling sedikit.
7. Seusai Thawaf, tutuplah kembali pundak kanan dengan pakaian atas anda, kemudian lakukanlah shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (tempat berdirinya Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah) walaupun agak jauh darinya. Dan bila kesulitan (tidak memungkinkan) mendapatkan tempat di belakang Maqam Ibrahim maka tidak mengapa shalat di bagian mana saja dari Masjidil Haram. Disunnahkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash.
8. Kemudian minumlah air zam-zam dan siramkan sebagiannya pada kepala.
9. Lalu ciumlah/peganglah Hajar Aswad bila memungkinkan, dan tidak dituntunkan untuk berisyarat kepadanya.4
10. Setelah itu pergilah ke bukit Shafa untuk bersa’i. Setiba di Shafa bacalah:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِاللهِ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah.” (Al-Baqarah: 158)
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
“Aku memulai (Sa’i) dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni Shafa dahulu kemudian Marwah, pen.).”
11. Kemudian menghadaplah ke arah Ka’bah (dalam keadaan posisi masih di Shafa), lalu ucapkanlah:
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, Dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, yang telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya dan menghancurkan orang-orang bala tentara kafir tanpa bantuan siapa pun.”
Ini dibaca sebanyak 3 kali. Setiap kali selesai dari salah satunya, disunnahkan untuk berdoa memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang kita inginkan.
12. Setelah itu berangkatlah menuju Marwah, dan ketika lewat di antara dua tanda hijau percepatlah jalan anda lebih dari biasanya. Setiba di Marwah lakukanlah seperti apa yang dilakukan di Shafa (sebagaimana yang terdapat pada point ke-11 di atas). Dengan demikian telah terhitung satu putaran. Lakukanlah yang seperti ini sebanyak 7 kali (dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah).
13. Seusai Sa’i, lakukanlah tahallul dengan mencukur rambut kepala secara merata (bagi pria) dan bagi wanita dengan memotong sepanjang ruas jari dari rambut yang telah disatukan. Dengan bertahallul semacam ini, maka anda telah menunaikan ibadah umrah dan diperbolehkan bagi anda segala sesuatu dari mahzhuratil Ihram (hal-hal yang dilarang ketika berihram).
14. Tanggal 8 Dzul Hijjah (hari Tarwiyah), merupakan babak kedua untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji anda. Maka mandilah dan pakailah wewangian pada tubuh serta kenakan pakaian ihram.
15. Setelah itu berniatlah ihram untuk haji dari tempat tinggal anda di Makkah, seraya mengucapkan:
لَبَّيْكَ حَجًّا
“Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan ibadah haji.”
Kemudian lantunkanlah ucapan talbiyah5:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Dengan masuknya ke dalam niat ihram haji ini, berarti anda harus menjaga diri dari segala mahzhuratil ihram sebagaimana yang terdapat pada point ke-3.
16. Kemudian berangkatlah menuju Mina untuk mabit (menginap) di sana. Setiba di Mina kerjakanlah shalat-shalat yang 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, dan ‘Isya) menjadi 2 rakaat (qashar) dan dikerjakan pada waktunya masing-masing (tanpa dijama’).
17. Ketika matahari telah terbit di hari 9 Dzul Hijjah, berangkatlah menuju Arafah (untuk wukuf). Perbanyaklah talbiyah, dzikir dan istighfar selama perjalanan anda menuju Arafah.
18. Setiba di Arafah (pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam areal Arafah), manfaatkanlah waktu anda dengan memperbanyak doa sambil menghadap kiblat dan mengangkat tangan, serta dzikrullah. Karena saat itu anda sedang berada di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia (mustajab) pula. Sebaik-baik bacaan yang dibaca pada hari itu adalah:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, dan Dia adalah Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3585, dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.1503)
Untuk selebihnya anda bisa membaca tuntunan doa-doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang anda kehendaki. Lakukanlah amalan-amalan mulia di atas hingga matahari terbenam. Adapun shalat Dzuhur dan Ashar di Arafah, maka keduanya dikerjakan di waktu Dzuhur (jama’ taqdim) 2 rakaat – 2 rakaat (qashar), dengan satu adzan dan dua iqamat.
19. Ketika matahari terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil selalu melantunkan talbiyah. Setiba di Muzdalifah, kerjakanlah shalat Maghrib dan ‘Isya di waktu ‘Isya (jama’ ta`khir) dan diqashar (Maghrib 3 rakaat, ‘Isya 2 rakaat), dengan satu adzan dan dua iqamat. Kemudian bermalamlah di sana hingga datang waktu shubuh. Seusai mengerjakan shalat shubuh, perbanyaklah doa dan dzikir sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, hingga hari nampak mulai terang (sebelum matahari terbit).
20. Kemudian (sebelum matahari terbit), berangkatlah menuju Mina sambil terus bertalbiyah. Bila ada para wanita atau pun orang-orang lemah yang bersama anda, maka diperbolehkan bagi anda untuk mengiringi mereka menuju Mina di pertengahan malam. Namun melempar jumrah tetap dilakukan setelah matahari terbit.
21. Ketika tiba di Mina (tanggal 10 Dzul Hijjah) kerjakanlah hal-hal berikut ini:
-Lemparlah jumrah Aqabah dengan 7 batu kerikil (sebesar kotoran kambing) dengan bertakbir pada tiap kali lemparan. Pastikan setiap lemparan yang anda lakukan mengenai sasarannya.
-Sembelihlah Hadyu (hewan kurban), makanlah sebagian dagingnya serta shadaqahkanlah kepada orang-orang fakir yang ada di sana. Boleh juga penyembelihan ini diwakilkan kepada petugas resmi dari pemerintah Saudi Arabia yang ada di Makkah dan sekitarnya. Bila tidak mampu membeli atau menyembelih hewan kurban, maka wajib puasa tiga hari di hari-hari haji (boleh dilakukan di hari-hari Tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah6) dan tujuh hari setelah pulang ke kampung halaman.
-Potong atau cukurlah seluruh rambut kepala anda secara merata, dan mencukur habis lebih utama. Adapun wanita cukup memotong sepanjang ruas jari dari rambut kepalanya yang telah disatukan.
Demikianlah urutan paling utama dari sekian amalan yang dilakukan di Mina pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, namun tidak mengapa bila didahulukan yang satu atas yang lainnya.
22. Bila anda telah melempar jumrah Aqabah dan menggundul (atau mencukur rambut), maka berarti anda telah bertahallul awal. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika berihram, kecuali satu perkara yaitu menggauli isteri.
23. Pakailah wewangian, kemudian pergilah ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah/thawaf haji (tanpa lari-lari kecil pada putaran ke-1 hingga ke-3), berikut Sa’i-nya. Dengan selesainya amalan ini, berarti anda telah bertahallul tsani dan diperbolehkan kembali bagi anda seluruh mahzhuratil ihram.
Catatan Penting: Thawaf ifadhah boleh diakhirkan, dan sekaligus dijadikan sebagai thawaf wada’ (thawaf perpisahan) yang dilakukan ketika hendak meninggalkan kota suci Makkah.
24. Setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzul Hijjah tersebut, kembalilah ke Mina untuk mabit (bermalam) di sana selama tanggal 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah (hari-hari tasyriq). Tidak mengapa bagi anda untuk bermalam 2 malam saja (tanggal 11 dan 12-nya/nafar awal).
25. Selama 2 atau 3 hari dari keberadaan anda di Mina tersebut, lakukanlah pelemparan pada 3 jumrah yang ada; Sughra, Wustha, dan Aqabah (Kubra). Pelemparan jumrah pada hari-hari itu dimulai setelah tergelincirnya matahari (setelah masuk waktu Dzuhur), hingga waktu malam.
Caranya: Sediakan 21 butir batu kerikil (sebesar kotoran kambing). Kemudian pergilah ke jumrah Sughra dan lemparkanlah ke arahnya 7 butir batu kerikil (satu demi satu) dengan bertakbir pada setiap kali pelemparan. Pastikan lemparan tersebut masuk ke dalam sasaran. Bila ternyata tidak masuk, maka ulangilah lemparan tersebut walaupun dengan batu yang didapati di sekitar anda. Setelah selesai, majulah sedikit ke arah kanan, lalu berdirilah menghadap kiblat dan angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Wustha. Setiba di jumrah Wustha, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra. Setelah selesai, majulah sedikit ke arah kiri, berdirilah menghadap kiblat, dan angkatlah kedua tangan anda untuk memohon (berdoa) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala segala apa yang diinginkan. Lalu pergilah menuju jumrah Aqabah. Setiba di jumrah Aqabah, lakukanlah seperti apa yang anda lakukan di jumrah Sughra dan Wustha. Setelah itu, tinggalkanlah jumrah Aqabah tanpa melakukan doa padanya.
26. Bila anda ingin mabit 2 malam saja di Mina (tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah), maka keluarlah dari Mina sebelum terbenamnya matahari tanggal 12 Dzul Hijjah, tentunya setelah melempar 3 jumrah yang ada. Namun jika matahari telah terbenam dan anda masih berada di Mina, maka wajib untuk bermalam lagi dan melempar 3 jumrah di hari ke-13-nya (yang afdhal adalah mabit 3 malam di Mina/nafar tsani). Diperbolehkan bagi orang yang sakit atau pun lemah yang benar-benar tidak mampu melakukan pelemparan untuk mewakilkan pelemparannya kepada yang dapat mewakilinya. Sebagaimana diperbolehkan pula bagi orang yang mewakili, melakukan pelemparan untuk dirinya kemudian untuk orang yang diwakilinya diwaktu dan tempat yang sama (dengan batu yang berbeda).
27. Dengan selesainya anda dari kegiatan melempar 3 jumrah pada hari-hari tersebut (baik mengambil nafar awwal atau pun nafar tsani), berarti telah selesai pula dari kewajiban mabit di Mina. Sehingga diperbolehkan bagi anda untuk meninggalkan kota Mina dan kembali ke hotel atau maktab masing-masing yang ada di kota Makkah.
28. Bila anda hendak meninggalkan kota Makkah (baik yang akan melanjutkan perjalanan ke kota Madinah atau pun yang akan melanjutkan perjalanan ke tanah air), maka lakukanlah thawaf wada’ dengan pakaian biasa saja/bukan pakaian ihram dan tanpa Sa’i, kecuali bagi anda yang menjadikan thawaf ifadhah sebagai thawaf wada’nya maka harus bersa’i.
Demikianlah bimbingan manasik haji Tamattu’ yang kami ketahui berdasarkan dalil-dalilnya yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Semoga taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengiringi kita semua, sehingga diberi kemudahan untuk meraih predikat haji mabrur, yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah. Amin Ya Mujibas Sa`ilin.
Sumber Bacaan:
1. At-Tahqiq wal-Idhah Lilkatsir Min Masa`ilil Hajji wal Umrah waz Ziyarah, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
2. Hajjatun Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam Kama Rawaha ‘Anhu Jabir radhiyallahu ‘anhu, karya Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani.
3. Manasikul Hajji Wal ‘Umrah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
4. Al-Manhaj limuridil ‘Umrah wal Hajj, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
5. Shifat Hajjatin Nabi, karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir wa Zaa‘iri Masjidir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Majmu’ah minal ‘Ulama, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia.
1 Para ulama sepakat bahwasanya kaum wanita tidak diperbolehkan (makruh) mengeraskan talbiyahnya, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi. Lihat Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 51, catatan kaki no. 10.
2 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Al-Albani. Lihat Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal.57, catatan kaki no. 23.
3 Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Lihat At-Tahqiq wal-Idhah hal. 39.
4 Sebagaimana penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin dalam Manasikul Hajji wal ‘Umrah.
5 Perbanyaklah bacaan talbiyah ini selama perjalanan haji anda, hingga akan melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah (hari Idul Adha)
6 Berdasarkan riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan bershaum di hari Tasyriq kecuali bagi seseorang yang berhaji (Tamattu’/Qiran, pen.) dan tidak mampu menyembelih hewan kurban. (Lihat Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 132, dan keterangan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Manasik Al-Hajji wal ‘Umrah)
Dikutip dari www.asysyariah.com offline Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc. Judul: Manasik Haji Untuk Anda